Terungkap Alasan Pria di Tabanan Curi Celana Dalam, Berdamai setelah Mediasi

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:16 WIB
Ilustrasi celana dalam. (pexels.com)
Ilustrasi celana dalam. (pexels.com)

BALIEXPRESS.ID- Seorang pria berinisial MIF,20, karyawan di warung lalapan kawasan Kota Tabanan diamankan Unit Reskrim Polsek Tabanan.

MIF terekam mencuri celana dalam di rumah salah seorang warga di Tabanan.

Kapolsek Tabanan Kompol I Made Berata menjelaskan aksi pencurian yang sempat viral di media sosial terjadi di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan pada 14 Agustus 2026 lalu.

Baca Juga: Ditegur karena Geber Motor, Dua Pria Jadi Tersangka Pengeroyokan di Karangasem

“Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu, saat itu sosok pemuda terekam dalam CCTV melompati pagar rumah salah seorang warga lalu mengambil salah satu celana dalam si pemilik rumah,” jelasnya, Selasa (25/8/2026).

Saat diinterogasi, MIF mengakui perbuatannya setelah difasilitasi dalam mediasi dengan korban.

Mediasi digelar di ruang Reskrim Polsek Tabanan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tabanan Iptu I Gde Andika Arya Pramartha.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Dua KLX di Bayunggede Kintamani, Satu Orang Meninggal

Dalam mediasi tersebut, MIF mengakui telah memasuki rumah korban di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

"Dari keterangan pelaku, dia masuk dengan cara memanjat tembok rumah," lanjut Berata.

Baca Juga: BRI Perkuat Pemberadayaan Ekosistem Diaspora di Taiwan, Dukung PMI Tumbuh dan Berdaya

MIF kemudian mengambil celana dalam milik korban yang sedang dijemur. Kepada petugas kepolisian, ia mengaku aksinya dilakukan untuk memenuhi atau memuaskan nafsu.

Berata menyebutkan bahwa pria itu juga mengaku perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan.

MIF menyampaikan penyesalan sekaligus meminta maaf secara langsung kepada korban.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara dari pihak korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut.

"Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudian hari terkait perkara tersebut," tegasnya.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama, Polsek Tabanan mengapresiasi sikap korban dan pelaku yang memilih penyelesaian secara musyawarah sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kondusif.

Meski demikian, polisi menegaskan persoalan tersebut bisa kembali diproses secara hukum apabila pelaku mengulangi perbuatannya dan korban memilih melanjutkan perkara.

Berata juga mengingatkan penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara ini tidak menjadi pembenaran setelah apa yang dilakukan oleh pelaku.

"Kalau dia mengulangi lagi dan korban meminta dilanjutkan ke proses hukum, kami tindak lanjuti," tambahnya. (*) 

 

Editor : I Made Mertawan
nafsu Maling Celana Dalam tabanan