BALIEXPRESS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli masih menghadapi kendala dalam menerapkan kebijakan pemilahan sampah.
Meski surat edaran per 11 Mei 2026 mengatur agar hanya sampah residu yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih, kenyataannya sampah yang masuk masih ditemukan dalam kondisi tercampur.
Sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan tersebut, DLH Bangli mulai menjajaki pengolahan sampah menggunakan teknologi pirolisis.
Baca Juga: Ditegur karena Geber Motor, Dua Pria Jadi Tersangka Pengeroyokan di Karangasem
Teknologi ini direncanakan mengolah sampah menjadi minyak. Nantinya, pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Kalau pirolisis nanti justru sampah organik yang ada akan diambil untuk dikelola menghasilkan minyak," ujar Kepala DLH Bangli Putu Ganda Wijaya, Senin (24/8).
Ganda mengatakan rencana pirolisis saat ini masih dalam tahap perencanaan. Sejauh ini sudah ada komunikasi dengan pihak ketiga, bahkan sudah sempat melakukan pengecekan lokasi di TPA Landih. "Kami sedang membuat rancangannya," ungkap Ganda.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Dua KLX di Bayunggede Kintamani, Satu Orang Meninggal
Fasilitas tersebut kemungkinan baru bisa direalisasikan pada 2027. DLH masih perlu mematangkan rancangan teknis, termasuk menghitung kebutuhan anggaran sebelum masuk tahap pelaksanaan.
Ganda menambahkan, volume sampah yang masuk ke TPA Landih saat ini mengalami penurunan.
Baca Juga: BRI Perkuat Pemberadayaan Ekosistem Diaspora di Taiwan, Dukung PMI Tumbuh dan Berdaya
Tercatat rata-rata sampah sekitar 65 ton per hari. Jumlah itu turun cukup signifikan dibandingkan 2025 yang mencapai 114 ton per hari.
Penurunan volume sampah tersebut diperkirakan dipengaruhi mulai meningkatnya pengolahan sampah dari sumber oleh masyarakat.
Ganda menegaskan pemilahan sampah dari sumber harus terus ditingkatkan karena sesuai ketentuan, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
Sampah organik dan anorganik harus sudah tuntas di sumber. DLH Bangli juga telah memasang sejumlah spanduk di area TPA Landih untuk mempertegas kebijakan tersebut.
Dalam spanduk itu disebutkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya menerima sampah residu.
Penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan. Truk pengangkut masih ditemukan membawa dan membuang sampah dalam kondisi tercampur ke TPA. (*)
Editor : I Made Mertawan