BALIEXPRESS.ID – Kebijakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Landih, Kabupaten Bangli, yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu belum sepenuhnya berjalan.
Pelaku usaha hotel dan restoran menjadi salah satu pihak yang dinilai belum mematuhi kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli Putu Ganda Wijaya mengatakan, hotel dan restoran tidak termasuk dalam layanan angkut DLH.
Baca Juga: KMP Perkasa Prima 05 Mati Mesin di Selat Bali, 25 Penumpang Dievakuasi ke Ketapang
Sejumlah pelaku usaha membawa sampahnya sendiri ke TPA Landih. Namun, sampah yang dibawa masih didominasi sampah bercampur.
"Hampir semua masih membawa sampah bercampur," kata Ganda belum lama ini.
Ganda mengaku tidak bisa saklek menerapkan aturan, seperti meminta truk pengangkut sampah bercampur untuk putar balik, karena khawatir memicu polemik.
Baca Juga: Pencurian Motord di Banyubiru Jembrana Terungkap, Polisi Bekuk Pria 21 Tahun Kurang dari 24 Jam
"Maklumi dulu semakin bulan semakin ada pengurangan sampah yang bercampur ke tpa,” ujarnya.
Persoalan serupa juga masih terjadi pada desa-desa yang dapat membawa sampah ke TPA Landih.
Baca Juga: Kondisi PLTS di Karangasem Memprihatinkan, Panel Surya Ditumbuhi Rumput
Masyarakat yang berada dalam jalur layanan angkut DLH juga belum sepenuhnya memilah sampah dari sumber.
DLH masih memberikan toleransi dengan tetap mengangkut sampah bercampur. "Lambat saja angkut sudah booming," jelasnya.
Meski belum sepenuhnya berjalan, Ganda menyebut sudah ada pergerakan masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber.
Hal itu salah satunya terlihat dari volume sampah yang masuk ke TPA Landih. Saat ini, rata-rata sampah yang masuk sekitar 65 ton per hari, turun cukup signifikan dibandingkan 114 ton per hari pada 2025.
"Masyarakat umum sudah mulai mengelola sampah tetapi perusahaan seperti hotel dan restoran yang tidak masuk layanan DLH belum semua memilah sampah yang dibawa sendiri ke TPA," terangnya. (*)
Editor : I Made Mertawan