Karangasem Batasi Tiang Provider, Satu Titik Masih Ditemukan 6 Tiang

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:42 WIB
Kabel semrawut di Karangasem. (Ist)
Kabel semrawut di Karangasem. (Ist)

BALIEXPRESS.ID - Penataan jaringan internet di Kabupaten Karangasem masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah setempat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karangasem sebenarnya telah membatasi pemasangan tiang provider maksimal empat unit dalam satu titik, namun kondisi di lapangan menunjukkan masih ditemukan pemasangan yang melebihi ketentuan tersebut.

Di sejumlah ruas jalan kabupaten, dalam satu lokasi masih terlihat lima hingga enam tiang provider berdiri berdekatan.

Baca Juga: Kebijakan TPA Landih Belum Optimal, Sampah Hotel dan Restoran Masih Bercampur

Kondisi itu menambah kesan semrawut, terlebih kabel jaringan yang terpasang juga saling melintang.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Karangasem I Wayan Artawan mengatakan, pihaknya sejak sekitar dua tahun terakhir hanya memberikan rekomendasi maksimal empat tiang provider untuk satu titik lokasi pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Untuk pemasangan tiang provider, rekomendasi kami maksimal empat tiang dalam satu titik,” kata Artawan.

Baca Juga: Pencurian Motor di Banyubiru Jembrana Terungkap, Polisi Bekuk Pria 21 Tahun Kurang dari 24 Jam

Menurutnya, apabila kuota tersebut sudah terpenuhi, provider yang hendak memasang jaringan baru tidak lagi diarahkan mendirikan tiang tambahan di lokasi yang sama.

Salah satu opsi yang diberikan adalah menggunakan tiang yang sudah ada melalui konsolidasi antarpemilik jaringan.

Baca Juga: KMP Perkasa Prima 05 Mati Mesin di Selat Bali, 25 Penumpang Dievakuasi ke Ketapang

“Kalau sudah ada empat tiang, provider berikutnya kami arahkan ke lokasi lain atau melakukan konsolidasi dengan provider yang sudah ada,” jelasnya.

Meski demikian, Artawan mengakui masih menemukan sejumlah titik yang jumlah tiangnya melampaui rekomendasi tersebut.

Salah satunya di ruas Jalan Pesagi, Karangasem, yang dalam satu titik ditemukan sekitar enam tiang provider.

Ia menduga sebagian tiang tersebut telah berdiri sebelum pembatasan empat tiang diberlakukan.

Pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik tiang-tiang tersebut. “Bisa jadi tiang itu sudah terpasang sebelum ketentuan empat tiang ini diberlakukan. Kami juga tidak pernah memberikan rekomendasi lebih dari empat tiang,” ujarnya.

Artawan menambahkan, identifikasi pemilik tiang menjadi kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karangasem.

PUPR dalam hal ini hanya menangani aspek rekomendasi teknis pemasangan pada ruas jalan kabupaten. 

Selain itu, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh ruas jalan di Karangasem. Untuk jalan berstatus provinsi maupun nasional, kewenangan berada pada instansi masing-masing sehingga PUPR Karangasem tidak dapat memberikan tindakan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
karangasem tiang provider kabel semrawut