BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menertibkan tiga bangunan liar dan kumuh di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8).
Penertiban tersebut dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan bangunan kumuh dan liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut.
Bupati kemudian meminta Satpol PP menindaklanjuti keberadaan bangunan yang menggunakan fasilitas umum.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Pimpin Modernisasi Pertanian Melalui PMAAS, Produktivitas Padi Ditargetkan 12 Ton
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan sesuai instruksi dari Bupati Badung pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pembongkaran.
"Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan," ujar Suryanegara.
Pihaknya menyebutkan, terdapat tiga bangunan yang ditertibkan digunakan untuk usaha berbeda.
Baca Juga: Kebijakan TPA Landih Belum Optimal, Sampah Hotel dan Restoran Masih Bercampur
Bangunan semi permanen tersebut, digunakan untuk, warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Pemilik diberikan kesempatan mengambil barang dagangan dan barang berharga sebelum membongkar bangunannya.
Baca Juga: KMP Perkasa Prima 05 Mati Mesin di Selat Bali, 25 Penumpang Dievakuasi ke Ketapang
Petugas kemudian membantu mempercepat proses pembongkaran dan membersihkan lokasi.
Dari tiga pemilik bangunan itu, satu orang ditemukan petugas saat pembongkaran. Pemilik tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada 31 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan mengikuti pembinaan.
"Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti", tegasnya.
Suryanegara menerangkan, pemilik yang ditemukan di lokasi telah didata. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan juga diamankan sebagai jaminan agar memenuhi panggilan ke kantor.
"Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung," paparnya.
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sanksinya berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Penertiban bangunan liar di lokasi tersebut, lanjut Suryanegara, bukan yang pertama. Satpol PP telah melakukan penertiban di kawasan yang sama sebanyak tiga kali.
"Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini," jelasnya.
Suryanegara pun mengimbau, warga Badung maupun pendatang yang menjalankan usaha untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum.
Menurutnya, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebersihan dan keindahan lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.
"Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir. Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi" imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga