
BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung kembali melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha.
Bahkan pada Rabu (5/8) petugas mendatangi sejumlah usaha kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi.
Dalam sidak tersebut, Satpol PP Badung memberikan surat panggilan kepada empat usaha kafe untuk klarifikasi terkait kelengkapan perizinan yang dimiliki.
Baca Juga: Bahas KUA-PPAS 2027, DPRD Badung Apresiasi Rancangan Anggaran Infrastruktur
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana mengatakan, ada empat kafe yang dicek perizinannya, yakni Cafe New Era, Cafe Diamon, Cafe Sinta, dan Cafe WTC (Warung Tepi Sawah).
Langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan peraturan daerah agar seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Petugas memberikan surat panggilan terkait perizinan kepada empat usaha kafe di Desa Baha. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan," ujar Kardana, seizin Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (6/8).
Pihaknya menyebutkan, dalam sidak tersebut juga dilakukan pemeriksaan identitas kependudukan.
Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran administrasi kependudukan.
"Untuk pelanggaran KTP nihil, sehingga tidak ada tindakan penertiban terkait administrasi kependudukan," ungkapnya.
Kardana mengaku, Satpol PP Badung akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha akan terus dilakukan.



