BALIEXPRESS.ID —Dorongan terhadap penegakan hukum yang adil, bersih, dan tidak pandang bulu dinilai masih menjadi kebutuhan penting masyarakat Indonesia.
Aktivis lingkungan sekaligus seniman I Ketut Putrayasa berpandangan, pembenahan tidak cukup hanya dilakukan pada penanganan perkara, tetapi juga harus menyentuh sistem dan budaya hukum secara menyeluruh.
Putrayasa menilai institusi penegak hukum membutuhkan pemimpin yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta integritas dan keberanian moral dalam menjalankan kewenangannya.
Dalam konteks tersebut, ia menyebut Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. sebagai salah satu figur yang patut dipertimbangkan untuk memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Tekankan Budaya adalah Garda Pariwisata Bali, Tandatangani Prasasti Karya di Bualu
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penegakan hukum yang keras, tetapi penegakan hukum yang bersih, jujur dan tegas. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” ujar Putrayasa, Senin (7/9).
Menurutnya, kualitas penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari keberhasilan aparat menangani perkara.
Hal yang tak kalah penting ialah memastikan seluruh proses berjalan objektif sehingga masyarakat memiliki keyakinan terhadap institusi yang menjalankannya.
Putrayasa mengatakan kepercayaan publik merupakan salah satu fondasi utama bagi kewibawaan lembaga penegak hukum.
Konsistensi dalam menerapkan hukum diyakini dapat memperkuat kepercayaan tersebut.
Sebaliknya, persepsi bahwa proses hukum bisa dipengaruhi jabatan, uang, kekuasaan maupun kedekatan tertentu berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat sekaligus merusak wibawa negara.
“Rakyat ingin melihat hukum bekerja secara adil. Kalau seseorang bersalah, harus diproses. Kalau tidak bersalah, harus dilindungi. Jangan sampai ukuran hukum berubah karena jabatan, kekayaan atau kedekatan,” tegas seniman asal Tibubeneng, Kuta Utara.
Putrayasa turut menanggapi gagasan mengenai “reset penegakan hukum Indonesia” yang dikaitkan dengan Nazali Lempo.
Baca Juga: Jadi Tantangan Dinas Pariwisata, Kunjungan ke Desa Wisata Badung Belum Merata
Ia menilai gagasan tersebut dapat dilihat sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penegakan hukum.
Menurut dia, istilah reset seharusnya tidak sebatas dimaknai sebagai pergantian pejabat ataupun perubahan struktur kelembagaan.
Pembenahan perlu diarahkan pada sistem kerja dan budaya yang berlangsung di dalam institusi penegak hukum.
Celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, lanjutnya, perlu ditutup.
Sementara mekanisme dan praktik yang telah berjalan baik harus terus diperkuat agar profesionalisme serta standar integritas lembaga semakin tinggi.
“Reset jangan hanya dimaknai sebagai pergantian pejabat. Yang lebih penting adalah memperbaiki sistem dan budaya penegakan hukum. Kalau sistemnya sehat, siapa pun yang berada di dalamnya akan bekerja dalam koridor yang benar,” katanya.
Terkait sosok yang berpeluang memimpin Kejaksaan Agung, Putrayasa mengatakan latar belakang dan pengalaman Nazali Lempo dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses pemilihan pemimpin lembaga penegak hukum tetap harus dilakukan secara objektif.
Kompetensi, integritas, rekam jejak, serta komitmen terhadap supremasi hukum menurutnya harus menjadi dasar utama penilaian.
Baca Juga: Satpol PP Badung Pastikan Setengah Pemilik Bangunan di Subak Munggu Tak Miliki Izin
“Menurut saya, Nazali Lempo punya peluang untuk dipertimbangkan. Tetapi yang paling penting adalah kemampuan membawa institusi penegak hukum menjadi lebih profesional, bersih dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai seorang pemimpin penegak hukum harus memiliki keberanian dalam mengambil keputusan sekaligus mampu menjaga independensi lembaga.
Keberanian tersebut, kata Putrayasa, tidak semestinya hanya ditunjukkan ketika menghadapi masyarakat kecil.
Justru ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar, independensi dan ketegasan seorang pemimpin harus benar-benar terlihat.
Baca Juga: Dibangun Swadaya Warga sejak 2018, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
Sebagai aktivis lingkungan, Putrayasa menyebut kepastian dan ketegasan hukum memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
Ia menilai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik kepentingan, serta berbagai persoalan sumber daya alam akan sulit ditangani apabila penegakan hukum tidak berjalan tegas.
Karena itu, pembenahan sistem hukum juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kepentingan publik sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Hukum lingkungan juga membutuhkan ketegasan. Kalau aturan sudah dibuat tetapi pelanggaran dibiarkan, maka masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya. Karena itu, hukum harus hadir untuk melindungi kepentingan yang lebih besar,” ujarnya.
Putrayasa menilai penguatan penegakan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun Indonesia.
Menurutnya, agenda ekonomi, investasi, hingga pembangunan nasional membutuhkan kepastian hukum sebagai fondasi.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Atas dasar itu, ia berharap proses penentuan pemimpin Kejaksaan Agung nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan negara.
“Indonesia membutuhkan penegak hukum yang berani berkata benar, berani bertindak tegas dan berani menjaga integritas. Hukum harus lebih tinggi daripada kepentingan individu,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat pada dasarnya tidak hanya membutuhkan sosok yang menduduki jabatan tinggi.
Lebih dari itu, diperlukan pemimpin yang mampu menempatkan hukum sebagaimana mestinya, yakni sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan dan bukan sebagai sarana kepentingan kekuasaan.
“Kalau hukum bisa ditegakkan dengan bersih, jujur dan tegas, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Dari situlah kekuatan negara dibangun,” pungkas I Ketut Putrayasa.(***)
Editor : Rika Riyanti