BALIEXPRESS.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada 237 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sepanjang 2026 hingga awal September.
Dari jumlah tersebut, 105 SPBU berada di Bali.
Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan Pertamina terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tetap sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang berhak.
Data Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mencatat, selain 105 SPBU di Bali, sanksi juga diberikan kepada 98 SPBU di Jawa Timur, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat (NTB), serta 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap 3 Makna Tanah di Kuliah Umum STPN: Bukan Sekadar Milik Negara
Sanksi itu diberikan setelah Pertamina menemukan lembaga penyalur yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap prosedur operasional serta kondisi sarana dan prasarana pendukung pelayanan.
Sebelum memberikan sanksi, Pertamina melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus telah mendapatkan pembinaan.
Pengawasan dilakukan secara rutin melalui pemantauan aktivitas operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta pemeriksaan atas laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.
Setiap indikasi penyimpangan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Tindakan tersebut dapat berupa teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga kualitas pelayanan energi kepada masyarakat.
Baca Juga: Nusron di Depan 500 Taruna STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad, Selasa (8/9).
Pertamina menegaskan pengawasan tidak hanya ditujukan untuk memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga memastikan proses penyalurannya berlangsung sesuai aturan dan tepat sasaran.
Karena itu, setiap laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Baca Juga: DPRD Buleleng Dorong Percepatan Sertifikasi Aset, Pasar Anyar Diusulkan Direvitalisasi
Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.(***)
Editor : Rika Riyanti