Dilaporkan Suami Gelapkan Asal-Usul Anak, Istri dan Ibunya Jadi Tersangka, Ipung Tagih Janji Kapolri

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:30 WIB
DAMPINGI: Ipung (jas hitam) mendampingi KC (menggendong bayi) dan ibunya LJL menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
DAMPINGI: Ipung (jas hitam) mendampingi KC (menggendong bayi) dan ibunya LJL menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Perkara dugaan penggelapan asal-usul anak yang menyeret seorang istri berinisial KC dan ibunya, LJL, memasuki babak baru. Keduanya kini berstatus tersangka dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Denpasar, Selasa (8/9).

Istri yang berprofesi sebagai dokter tersebut tampak hadir dengan menggendong bayi yang baru berusia enam bulan bersama dengan ibunya dan didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapura alias Ipung. Usai mendampingi pemeriksaan, Ipung kembali mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kedua kliennya. Menurut Ipung, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam perkara tersebut. 

Ia menilai narasi yang digunakan untuk menjerat kliennya berubah-ubah. Mulai dari persoalan waktu persalinan, dugaan keterlibatan ibu KC sebagai pihak yang dianggap menyembunyikan kelahiran, hingga status perkawinan KC.

Baca Juga: Koster Ubah Aset ‘Tidur’ Jadi Duit, Potensi Tambahan Pendapatan Hampir Rp200 Miliar

"Kalau persoalannya asal-usul anak, silakan dilakukan tes DNA. Surat keterangan lahir juga jelas mencantumkan nama ibu biologisnya. Jadi kami mempertanyakan bagian mana yang dianggap digelapkan," ujar Ipung.

Ia juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan. Menurutnya, hingga saat ini anak KC belum memiliki akta kelahiran. Ipung menyatakan pihaknya justru ingin agar dokumen kependudukan anak segera diselesaikan dengan mencantumkan KC sebagai ibu dan RSL sebagai ayah.

Ipung mengaku telah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen tersebut. "Kami ingin anak ini memiliki akta kelahiran dan identitas yang jelas. Kami tidak ingin persoalan orang tuanya berdampak kepada hak anak," katanya.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan Rute Jakarta, Tangerang, dan Bandung

Selain mempersoalkan penerapan pasal pidana, Ipung menyinggung dugaan terbukanya informasi medis KC di RS Prima Medika. Ia mempertanyakan bagaimana informasi mengenai keberadaan pasien, termasuk data terkait persalinan dan rekam medis, dapat diketahui pihak lain. 

Ipung menyebut persoalan perlindungan data pribadi tersebut akan menjadi salah satu hal yang dikaji pihaknya. Menurut dia, terdapat seseorang bernama I Putu Sudane yang disebut datang ke RS Prima Medika pada 22 Februari 2026 untuk menanyakan keberadaan KC.

Ipung mempertanyakan prosedur rumah sakit dalam memberikan informasi mengenai pasien kepada orang yang bukan suami maupun keluarga pasien. "Kalau benar informasi pasien bisa diperoleh hanya dengan datang dan bertanya, kami mempertanyakan SOP serta perlindungan data pribadi di rumah sakit tersebut," tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap rumah sakit karena masih menunggu keputusan dari para klien. Namun, kemungkinan pelaporan tetap terbuka apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Ipung juga mengungkit keberadaan surat kuasa yang dibuat KC kepada RSL untuk mengurus dan mengambil akta perkawinan di Disdukcapil Kota Denpasar. Menurut dia, surat kuasa tersebut bertanggal 11 Desember 2025. 

Sementara berdasarkan dokumen yang disebut muncul dalam persidangan, kartu keluarga yang mencantumkan KC sebagai istri RSL telah dicetak pada 15 September 2025, sedangkan akta perkawinan disebut tercetak pada 16 September 2025. Perbedaan tanggal tersebut, kata Ipung, menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pembuatan surat kuasa yang muncul belakangan. 

"Kami mempertanyakan untuk apa surat kuasa itu dibuat pada 11 Desember 2025, sementara dokumen perkawinan sudah tercetak sebelumnya," tandasnya. Ia menilai rangkaian dokumen dan peristiwa tersebut perlu diuji secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan sepihak dalam perkara pidana.

Baca Juga: Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Perluas Perlindungan Pekerja

Ipung juga menyampaikan kekhawatirannya apabila status tersangka tersebut kemudian diikuti dengan penahanan terhadap KC. Pasalnya, anak KC masih berusia sekitar enam bulan. Ia menilai kepentingan dan keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah hukum terhadap ibunya.

"Kalau sampai terjadi penahanan, saya akan memperjuangkan hak bayi ini. Saya bukan hanya bertindak sebagai pengacara, tetapi juga akan memastikan kepentingan anak tidak diabaikan," katanya. Ipung bahkan mengaitkan perkara tersebut dengan proses perebutan hak asuh anak dalam perkara perceraian KC dan RSL di Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut dia, permohonan hak asuh yang diajukan pihak RSL sebelumnya tidak dikabulkan dalam proses persidangan. Karena itu, Ipung menduga munculnya perkara pidana tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan hak asuh anak.

Baca Juga: Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi, 237 SPBU Disanksi Pertamina, 105 Ada di Bali

Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Atas penetapan KC dan LJL sebagai tersangka, Ipung memastikan pihaknya menyiapkan langkah hukum lanjutan. Salah satunya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

"Kami akan mengajukan praperadilan. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak yang menurut kami memiliki keterlibatan apabila ditemukan dasar hukumnya," ungkapnya. Ia berharap penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan seluruh unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, Ipung juga menyampaikan pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku masih mengingat pernyataan Kapolri saat mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di DPR RI.

Ipung kemudian meminta agar komitmen mengenai penegakan hukum yang berkeadilan benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara di lapangan. "Saya masih ingat janji Bapak Kapolri tentang pembenahan internal Polri dan penegakan hukum yang tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya datang untuk menagih janji itu," tegasnya.

Ia juga meminta Kapolresta Denpasar dan jajaran penyidik menggunakan pertimbangan yang objektif dalam menangani perkara tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari laporan RSL terhadap istrinya, KC, terkait dugaan penggelapan asal-usul anak.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KC telah memenuhi panggilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar pada Selasa (21/7). Saat itu, pemeriksaan dilakukan setelah pengaduan masyarakat (dumas) ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Persoalan tersebut disebut berawal dari perbedaan rencana persalinan. RSL disebut menginginkan KC melahirkan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihannya. Namun KC kemudian menjalani operasi caesar lebih awal, yakni 14 Februari 2026 di RS Prima Medika Sesetan.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap 3 Makna Tanah di Kuliah Umum STPN: Bukan Sekadar Milik Negara

Sekitar satu bulan setelah persalinan, RSL melaporkan perkara tersebut ke Polresta Denpasar. Pengaduan masyarakat diterima pada 10 Maret 2026, kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 8 Juni 2026. Dalam proses sebelumnya, penyidik telah memeriksa pelapor dan sekitar enam orang saksi.

Kuasa hukum KC dan LJL sejak awal mempertanyakan penerapan pasal penggelapan asal-usul anak. Mereka menilai unsur pidana belum terpenuhi karena anak tersebut belum memiliki akta kelahiran dan surat keterangan lahir mencantumkan nama KC sebagai ibu.

Pihak keluarga KC juga menyatakan akan tetap menghadapi proses hukum karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan pelapor serta sejumlah saksi. Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Sementara alasan dan dasar penetapan KC serta LJL sebagai tersangka menjadi bagian yang akan diuji dalam tahapan hukum berikutnya.

Baca Juga: Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Sementara itu, Kuasa Hukum RSL dari Cahaya Jenggala Law Office, Sonny Tumbelaka, menyampaikan bahwa pernikahan antara kliennya dan KC adalah sah. Permasalahan muncul ketika sang istri mengajukan gugatan cerai, tapi tidak mencantumkan soal kehamilan.

Selain itu, perjanjian rencana persalinan yang sudah ditentukan pada 22 Februari 2026 di RS Balimed bersama dokter Wardiana, tidak dilaksanakan. Tapi, lKC melahirkan secara sesar di RS Prima Medika pada 14 Februari 2026 dan menyebut status belum menikah. 

Sehingga, hal itu dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan memalsukan asal-usul anak. "Melahirkan jauh lebih cepat dan tidak sesuai perjanjian di BaliMed. Kami lihat bahwa laporannya itu juga dipalsukan. kC memberikan identitas itu belum pernah menikah," ucapnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
asal-usul anak penggelapan tersangka istri