BALIEXPRESS.ID- Tim Pemkab Bangli mendatangi lokasi pembangunan videotron di utara Anjungan Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Kamis (10/9/2026).
Tim tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP. Hasilnya, pembangunan videotron dihentikan sementara.
Kepala DPMPTSP Bangli, Jetet Heberon, mengatakan penghentian dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi izin.
Baca Juga: Dinas Sosial Bangli Terima Bayi Laki-Laki Telantar dari Polres, Begini Kondisinya
Saat ini, pemilik disebut masih dalam proses mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jetet menegaskan, PBG saja belum cukup karena videotron tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Pemilik juga harus mengajukan permohonan pemanfaatan aset. "Jadi harus mengurus dulu pemanfaatan aset itu kepada instansi yg bertanggung jawab dalam hal ini DLH," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat dan Perusahaan Cegah Karhutla
Setelah turun ke lapangan, OPD terkait selanjutnya melakukan kajian teknis. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar bagi Satpol PP untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kajian itu menjadi dasar Pol PP melakukan pembinaan atau penindakan. Pol PP menunggu kajian teknis apa sih dilanggar," jelasnya.
Baca Juga: UNMAS Denpasar Kantongi Izin Prodi Doktor Hukum, Perkuat Kiprah Pendidikan Tinggi Hukum di Bali
Jetet mengatakan, jika hasil kajian menyatakan keberadaan videotron tersebut tidak memenuhi persyaratan, bangunan itu dapat dibongkar. Oleh karena itu, pihaknya meminta OPD terkait segera menyerahkan hasil kajian kepada Satpol PP.
Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP Bangli Dewa Nyoman Subagia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kajian dari OPD teknis. Ketika hasilnya terjadi pelanggaran, baru Pol PP turun lagi bersama tim. " Kami selaku eksekutor berdasarkan hasil kajian," jelasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan