BALIEXPRESS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (10/9/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di kantor Kejari Buleleng ini merupakan yang kedua kalinya digelar sepanjang 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus sepanjang Juni hingga September 2026.
Baca Juga: Dinas Sosial Bangli Terima Bayi Laki-Laki Telantar dari Polres, Begini Kondisinya
Dari 35 perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 17 perkara, disusul perlindungan anak sebanyak 12 perkara, serta kejahatan terhadap orang dan harta benda (oharda) sebanyak 6 perkara.
“Selain narkotika dan kekerasan terhadap anak, perkara lain yang turut dimusnahkan barang buktinya antara lain pencurian dan perjudian,” ujarnya.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu menjadi sorotan dengan berat netto mencapai 111,78 gram dan berat bruto 134,591 gram.
Baca Juga: Tim Pemkab Bangli Turun, Pembangunan Videotron di Penelokan Kintamani Dihentikan Sementara
Selain itu, turut dimusnahkan residu narkotika seberat 4,52 gram bruto beserta alat isap yang digunakan tersangka.
Barang bukti lain yang ikut dibakar atau dihancurkan meliputi telepon seluler, pakaian, senjata tajam, dan tas pinggang, sesuai dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
Baca Juga: Tim Pemkab Bangli Turun, Pembangunan Videotron di Penelokan Kintamani Dihentikan Sementara
Pemusnahan ini merujuk pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi barang bukti merupakan kelanjutan dari putusan pengadilan yang telah inkracht, sehingga penegakan hukum tidak berhenti hanya pada vonis terhadap terpidana.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, tertib hukum, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” kata dia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa. Kepada mereka, Kejari Buleleng berpesan agar ikut aktif menyebarluaskan kesadaran hukum di lingkungan sekitar, mulai dari keluarga hingga masyarakat luas, sehingga kepatuhan terhadap hukum dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Kejari Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : I Made Mertawan