BALIEXPRESS.ID – Kasus pencurian perhiasan emas di Banjar Sanda, Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, akhirnya terungkap.
Polsek Kintamani menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian barang senialpada Sabtu (12/9/2026).
Perempuan tersebut berinisial NLS, 30, asal Desa Dausa, Kecamatan Kintamani.
Baca Juga: Mancing Berujung Duka, Pria Jember Ditemukan Tak Bernyawa di Denpasar
Ia diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi.
Kasus pencurian diketahui pada Rabu (1/4/2026). Saat itu, korban I Putu Ardana, 43, menyimpan tas berisi sejumlah perhiasan emas di kamar tidurnya sekitar pukul 05.30 Wita.
Pada hari itu, korban mempersiapkan upacara keagamaan. Keluarga dan warga lainnya berdatangan untuk membantu persiapan kegiatan upacara keagamaan.
Baca Juga: Tragis! WNA Australia Jatuh di Tebing Kelingking Beach Nusa Penida, Evakuasi Dramatis 1,5 Jam
Sekitar pukul 17.30 Wita, korban masuk ke kamar dan mengecek perhiasan yang disimpan di dalam tas.
Celaka, saat diperiksa, perhiasan tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Mazda Hadir di BCA Expo Bali 2026, Hadirkan Pilihan SUV untuk Mobilitas Bali yang Beragam
Berdasarkan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan NLS.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut hingga akhirnya yang bersangkutan mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban.
“Terlapor mengambil perhiasan emas milik korban pada saat membantu membuat sarana upacara di rumah milik koban,” kata Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta.
Setelah mengambil perhiasan itu, NLS pelaku sempat menyembunyikannya dengan cara menguburnya di kebun miliknya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kalung emas, dua cincin emas, satu pasang anting emas, dan satu pasang subeng emas.
Atas perbuatannya, NLS disangkakan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus tersebut. (*)
Editor : I Made Mertawan