Fraksi Gerindra-PSI Soroti Defisit dan Pinjaman Daerah dalam Perubahan APBD Bali 2026

Wiwin Meliana • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 09:10 WIB
Rapat Paripurna ke-50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin (14/9)
Rapat Paripurna ke-50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin (14/9)

 

BALIEXPRESS.ID — Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali memberikan penjelasan terbuka terkait rencana pinjaman daerah sebesar Rp873,19 miliar dalam Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

 

Permintaan tersebut disampaikan Fraksi Gerindra-PSI dalam pandangan umum yang dibacakan Gede Harja Astawa pada Rapat Paripurna ke-50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin (14/9).

 

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra-PSI menyoroti struktur Perubahan APBD 2026 yang memuat pendapatan daerah sebesar Rp6,66 triliun dan belanja Rp7,50 triliun. Dengan demikian, defisit dirancang mencapai Rp842,59 miliar, meningkat 23,92 persen dibandingkan anggaran induk sebesar Rp679,93 miliar.

 

Defisit tersebut ditambah pengeluaran pembiayaan Rp743,46 miliar. Kebutuhan pembiayaan itu antara lain ditutup melalui SiLPA tahun lalu Rp712,87 miliar dan rencana pinjaman daerah Rp873,19 miliar.

 

Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan alasan pinjaman daerah kembali dicantumkan dalam struktur anggaran, terutama karena program dan kegiatan disebut tetap dapat berjalan ketika pinjaman tersebut tidak terealisasi.

 

"Mengapa pinjaman daerah terus dicantumkan dalam struktur anggaran, sementara ketika pinjaman tersebut tidak terealisasi, program dan kegiatan tetap dapat berjalan?" kata Harja saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI.

 

Menurut fraksi tersebut, kondisi itu perlu dijelaskan secara terbuka. Jika pinjaman memang dibutuhkan, pemerintah diminta menjelaskan alasan program tetap berjalan ketika pinjaman tidak terealisasi.

 

"Kalau memang sangat dibutuhkan, mengapa ketika tidak terealisasi program tetap berjalan?" demikian disampaikan Harja.

 

Sebaliknya, apabila pinjaman tidak terlalu dibutuhkan, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan alasan skema tersebut kembali dimasukkan dalam struktur anggaran.

 

"Kalau tidak terlalu dibutuhkan, mengapa setiap tahun kembali dimasukkan dalam struktur anggaran?" ujarnya.

 

Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti bahwa pola penganggaran dengan memasukkan pinjaman daerah sebagai sumber menutup kekurangan pendanaan disebut telah terjadi hingga keenam kalinya sejak Perubahan APBD 2021 sampai 2026.

 

"Enam kali bukan lagi sebuah kejadian yang bisa dianggap kebetulan. Ini sudah menjadi pola yang harus dijelaskan secara serius," tegas Harja.

 

Fraksi tersebut meminta pemerintah menjelaskan apakah pinjaman benar-benar dibutuhkan, program yang bergantung langsung pada pinjaman, biaya bunga dan kewajiban lainnya, kemampuan pembayaran Pemprov Bali, hingga dampaknya terhadap APBD pada tahun-tahun berikutnya.

 

Selain persoalan pinjaman, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan apakah pola penganggaran tersebut pernah menjadi catatan Kementerian Dalam Negeri, temuan atau catatan pemeriksaan BPK RI, maupun hasil review Inspektorat Provinsi Bali.

 

"Jangan sampai sesuatu yang sudah berulang enam kali kemudian dianggap sebagai sesuatu yang normal hanya karena selama ini dilakukan," kata Harja.

 

Ia menegaskan, berulangnya suatu pola tidak serta-merta membuatnya benar.

 

"Sesuatu yang berulang belum tentu benar. Yang menentukan benar atau salah adalah aturan, kepatuhan dan manfaatnya bagi masyarakat," ujarnya.

 

Dalam pandangan umum tersebut, Fraksi Gerindra-PSI juga memberikan perhatian terhadap penggunaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

 

Fraksi mempertanyakan secara rinci penggunaan dana yang berasal dari pungutan tersebut, mulai dari program, lokasi, nilai anggaran, pelaksana hingga hasil yang telah dirasakan masyarakat.

 

"Di mana uang itu digunakan? Programnya apa? Lokasinya di mana? Nilainya berapa? Siapa pelaksananya? Dan apa hasil yang sudah dirasakan masyarakat?" kata Harja.

 

Fraksi Gerindra-PSI meminta program dan kegiatan yang dibiayai dari PWA dalam Perubahan APBD 2026 dijelaskan secara eksplisit dan dapat ditelusuri.

 

"Kalau pungutan wajib transparan, maka penggunaannya juga wajib transparan," tegasnya.

 

Target PWA dalam Perubahan APBD 2026 sebesar Rp500 miliar juga dipertanyakan. Pasalnya, realisasi PWA 2025 disebut sebesar Rp369,02 miliar atau 73,80 persen dari target Rp500 miliar.

 

Fraksi Gerindra-PSI meminta pemerintah menjelaskan penyebab target sebelumnya tidak tercapai secara optimal, termasuk kemungkinan persoalan sistem pemungutan, pengawasan, integrasi data, maupun wisatawan asing yang masuk melalui jalur domestik sehingga tidak terpantau.

 

"Jangan hanya menaikkan target di atas kertas. Target harus dibangun berdasarkan potensi riil dan kemampuan sistem untuk memungutnya," ujar Harja.

 

Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti penegakan tata ruang dan alih fungsi lahan di Bali. Fraksi tersebut menyatakan mendukung penegakan tata ruang, namun meminta tindakan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

 

"Kalau memang pelanggaran terjadi di banyak tempat, mengapa hanya tempat tertentu yang ditindak?" kata Harja.

 

Fraksi mempertanyakan apakah seluruh pelanggaran telah dipetakan, apakah seluruh pelanggar mendapatkan perlakuan yang sama, serta berapa pelanggaran yang telah ditemukan, masih dalam proses, maupun belum ditindak.

 

"Kalau memang melanggar, tindak. Siapa pun pelakunya. Apa pun latar belakangnya. Sekecil apa pun usahanya. Sebesar apa pun modalnya. Sedekat apa pun hubungannya dengan kekuasaan," tegasnya.

 

Fraksi Gerindra-PSI meminta Pemprov Bali membangun sistem pengawasan tata ruang yang dapat dipantau dan dievaluasi, termasuk pemetaan pelanggaran, basis data perizinan, status setiap pelanggaran, tindakan yang telah dilakukan, serta tindak lanjutnya.

 

"Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan viralitas, dan hukum harus bekerja berdasarkan aturan," ujar Harja.

 

Fraksi Gerindra-PSI menegaskan APBD tidak semestinya hanya dinilai dari besarnya serapan anggaran, tetapi dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

 

"Anggaran terserap bukan berarti masalah selesai. Proyek selesai bukan berarti masyarakat otomatis sejahtera. Kami ingin ukuran keberhasilan APBD adalah hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat," kata Harja.

 

Fraksi tersebut juga meminta agar pembangunan Bali tidak hanya diukur dari perkembangan investasi, pariwisata dan pendapatan daerah, tetapi juga dari peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, UMKM, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, lingkungan, penanganan sampah, serta ketersediaan lapangan pekerjaan bagi generasi muda.

 

"Jangan sampai Bali hanya menjadi tempat yang indah untuk dikunjungi, tetapi semakin sulit menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali oleh masyarakatnya sendiri," ujarnya.

 

Di akhir pandangan umum, Fraksi Gerindra-PSI menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan setelah APBD ditetapkan dengan melihat kembali apa yang dijanjikan, dianggarkan, dilaksanakan, hasilnya, dan siapa yang menerima manfaat.

 

"Karena fungsi DPRD bukan untuk menyenangkan pemerintah, dan fungsi DPRD adalah memastikan pemerintahan berjalan untuk kepentingan rakyat," kata Harja.

 

Fraksi Gerindra-PSI juga menekankan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah untuk dikelola.

 

"APBD bukan milik pemerintah. APBD bukan milik DPRD. APBD adalah uang rakyat yang dititipkan untuk dikelola oleh pemerintah," tegasnya.

 

Karena itu, menurut fraksi tersebut, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap kebijakan harus dapat dijelaskan, setiap program harus dapat diukur hasilnya, dan setiap aturan harus berlaku sama.(ika)

Editor : Wiwin Meliana
psi gerindra