BALIEXPRESS.ID - Permasalahan akses jalan di lahan pertanian Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi kini telah menemui titik terang.
Hal ini lantaran telah terjadi kesepakatan antara pihak untuk membongkar bangunan posko yang untuk memperlebar jalan akses masuk.
Pembongkaran posko tersebut pun telah dilakukan secara simbolis pada Selasa (15/9) untuk kepentingan petani dan warga Munggu.
Baca Juga: Dampingi Usaha hingga Edukasi Keamanan Bertransaksi, Mantri BRI Hadir Dekat dengan Masyarakat di Lub
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pembukaan akses jalan bukan dilakukan oleh Satpol PP Bali, namun dilakukan secara sukarela oleh Dewa Made Merta Sedana.
Pembongkaran pun disaksikan anggota DPRD Bali, I Wayan Bawa, anggota DPRD Badung, I Wayan Edi Sanjaya, Camat Mengwi, I Nyoman Suhartana, Perbekel Munggu, I Ketut Darta, Bendesa Adat Munggu, Pekaseh Subak dan unsur lainnya.
“Beliau (Dewa Made Merta Sedana) sudah memberikan kesediaannya dan kesadaran diri dalam rangka kebutuhan masyarakat, petani, dan keberlanjutan pertanian," ujar Dharmadi.
Baca Juga: Herindra Resmi Pimpin PB ESI, Targetkan Prestasi dan Ekosistem Esports Indonesia
Pihaknya menyebutkan, lahan tersebut merupakan aset Pemprov Bali berupa SHP Nomor 25 yang sebelumnya disewakan kepada Dewa Made Merta Sedana.
Di lokasi tersebut sebelumnya telah terdapat akses jalan tani selebar sekitar 1,5 meter.
Namun, untuk mendukung keberlanjutan aktivitas pertanian, penyewa memberikan tambahan akses 2 x 16 meter.
Baca Juga: Wuling Kumala Resmi Buka Dealer Sanur, Dekatkan Layanan Penjualan dan Servis di Denpasar
“Tentu sebelumnya kita berkoordinasi panjang lebarlah diskusi sama beliau, dan beliau bersedia untuk memberikan akses ini. Nanti secara administrasi nanti BPKAD yang menyelesaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Dharmadi menegaskan, akses yang dibuka tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dan petani yang memiliki kepentingan terhadap lahan pertanian, bukan untuk kepentingan pengembang.
Mengenai persoalan pembangunan maupun perizinan pengembang, pihaknya menyerahkan penanganannya kepada Pemkab Badung.
"Ini kita berikan kepada masyarakat dan petani. Kalau soal pengembang, saya tidak ada urusan dengan pengembang," tegasnya.
Sementara, Dewa Made Merta Sedana menyatakan, dirinya tidak menutup akses petani, tidak memasang portal untuk menghambat petani, maupun melakukan pungutan.
Dia menegaskan portal dipasang karena dirinya merasa berkepentingan mengamankan aset yang menjadi hak sewanya.
Sementara untuk akses jalan usaha tani selebar sekitar 1,5 meter tetap ada.
Dirinya juga mengaku sejak 2025 menerima aspirasi petani terkait dugaan alih fungsi lahan di kawasan Subak Munggu.
Kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada sejumlah OPD di Badung, termasuk Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Satpol PP.
"Langkah ini diambil karena ingin mempertahankan keberadaan sawah, khususnya lahan yang masuk kawasan LP2B," ucap pria yang akrab disapa Ajik Toyota tersebut.
Pihaknya pun menjelaskan, perjuangannya ditujukan untuk kepentingan petani dan perlindungan lahan pertanian.
Setelah adanya kesepakatan, Ajik Toyota memastikan akses bagi petani, pekaseh, dan warga Munggu yang memiliki sawah di belakang lokasi tidak perlu dikhawatirkan lagi.
Dia menyatakan akan memindahkan akses yang sebelumnya dibuat di tengah objek sewanya dan memberikan akses yang lebih sesuai untuk menunjang aktivitas pertanian.
"Saya tetap ingin memperjuangkan kebutuhan petani dan melestarikan pertanian serta sawah, apalagi ini kawasan LP2B," paparnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga