Diduga Melanggar, Satpol PP Badung Panggil Pemilik Bangunan di Subak Munggu

BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung melakukan sidak terhadap pembangunan di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Jumat (4/9).
Sidak ini dilakukan lantaran adanya dugaan pembangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin, dan dilakukan di lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Untuk itu para pemilik bangunan diminta untuk hadir di Kantor Satpol PP Badung pada Senin, 7 September 2026 guna melakukan klarifikasi atas pembangunan yang dilakukan.
Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Niaga Werdhitama dari Kementerian Perdagangan atas Komitmen Dorong UMKM Tembus
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, sidak ini dilakukan lantaran adanya laporan ditemukan pembangunan di area persawahan.
Dari hasil pemantauan di lapangan sebanyak 7 bangunan ditemukan di area LSD.
“Bangunannya lebih banyak vila kita lihat. Cuma nanti dikonfirmasi kembali nanti waktu hadir saat pemanggilan,” ujar Gus Ratu saat dikonfirmasi Minggu (7/9).
Baca Juga: Pria di Bangli Diduga Curi Sertifikat Tanah, BPKB dan Emas di Rumah Pacar, Kerugian Rp83 Juta
Pihaknya menyebutkan, para pemilik bangunan ini telah diberikan surat pemanggilan untuk hadir di kantor Satpol PP Badung pada 7 September 2026.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan dan izin yang dimiliki.
Hal ini pun sesuai dengan langkah penindakan secara administratif sebelum mengenakan sanksi.
“Setelah dipastikan ditemukan pelanggaran entah itu pembangunan di LP2B, LSD, apakah dia termasuk P1, pertanian pangan, para pemilik akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas,” ungkapnya.



