BALIEXPRESS.ID– Tim Resmob Polres Bangli menangkap seorang pria berinisial IWS,46.
Ia diduga mencuri uang tunai Rp9 juta dan kalung emas milik warga Banjar Bonyoh, Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
IWS ditangkap di rumahnya pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan tersebut.
Baca Juga: Dewa Priana, Mantan Wartawan Kini Emban Amanah di IMK Singaraja
Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui telah mengambil uang dan barang milik I Nengah Wajib, 48.
Pria tersebut mengaku beraksi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal sembahyang (meajar-ajar) sejak pukul 07.00 Wita. Korban dan keluarganya baru kembali sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita mengatakan bahwa korban sebenarnya sudah mengetahui barangnya hilang Kamis sekitar 23.00 Wita, namun karena kelelahan baru memastikan keesokan harinya sekitar pukul 05.30 Wita.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Aiptu I Made Widastra, Mebraya dari Banjar
Saat memeriksa dompet yang disimpan di bawah kasur, korban mendapati uang tunai Rp9 juta telah hilang.
Satu kalung emas dengan berat sekitar 3,3 gram turut raib dengan total kerugian mencapai Rp13 juta.
Baca Juga: Tradisi Nyuun Ancak di Desa Kedisan, Dilaksanakan Empat Tahun Sekali
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Bangli. Dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangli melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada IWS yang juga merupakan warga Desa Bonyoh.
IWS mengaku uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kalung emas disimpan di sebuah pondok yang berada di kebun miliknya. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku mengambil barang-barang milik korban pada siang hari, saat rumah dalam keadaan sepi," jelas Erawan. (*)
Editor : I Made Mertawan