BALIEXPRESS.ID – Masyarakat Buleleng yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat kesempatan meringankan beban pembayaran.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pembebasan pokok pajak dan denda sesuai ketentuan.
Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Tabanan Belajar Bahasa Inggris, Bangun Percaya Diri
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026. Program keringanan ini berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan pembayaran yang lebih ringan. Terutama bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran karena akumulasi tunggakan.
Baca Juga: Sempat Batuk sebelum Diving, WNA Malaysia Meninggal Dunia di Nusa Penida
“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelas Perang Wibawa, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, keringanan tersebut dapat dirasakan masyarakat yang memiliki tunggakan dalam beberapa tahun.
Baca Juga: Tari Baris Paku, Warisan Sakral Leluhur Banjar Adat Sabang
Sebagai gambaran, wajib pajak yang menunggak PKB selama lima tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.
Sementara pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program. Demikian pula denda yang timbul dari keterlambatan pembayaran.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan besaran kewajiban yang harus dibayarkan melalui kanal pelayanan resmi. Sebab, penerapan keringanan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perang Wibawa menilai program ini perlu dimanfaatkan secara maksimal. Selain memberikan insentif fiskal, pemerintah juga terus memperluas akses pelayanan pembayaran PKB agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.
Bapenda Buleleng mengoptimalkan sejumlah kanal pelayanan, mulai dari Samsat Keliling hingga pelayanan door to door.
Upaya penertiban melalui razia gabungan juga dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Pelayanan semakin diperluas dengan pembukaan Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak. Gerai tersebut berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak, sehingga masyarakat di wilayah barat Buleleng memiliki akses pelayanan yang lebih dekat.
“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan PKB menjadi bagian penting dalam mendukung pendapatan daerah. Pada 2026, Bapenda Buleleng menargetkan penerimaan dari sektor PKB sebesar Rp64 miliar.
Target tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang perlu diamankan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Karena itu, keringanan pajak diharapkan tidak hanya membantu masyarakat melunasi tunggakan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pada masa mendatang.
Perang Wibawa menegaskan, kemudahan pelayanan dan insentif yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Setelah tunggakan diselesaikan, masyarakat diharapkan dapat membayar PKB secara tepat waktu.
“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” tutupnya. (*)
Editor : I Made Mertawan