BALIEXPRESS.ID – Negara masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh anak terlantar mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara. Persoalan itu coba dijawab Kejaksaan Tinggi Bali melalui program percepatan pemenuhan dokumen kependudukan dan perwalian yang mulai diterapkan di sejumlah wilayah Pulau Dewata pada 2026.
Program yang digagas Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono tersebut ditandai dengan acara bertajuk "Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali" yang digelar di Gedung Nari Graha, Renon, Denpasar, Jumat (18/9). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Setiawan mengatakan, program ini digagas karena rasa keprihatinan mendalam terhadap data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 yang mencatat adanya 1,4 juta anak terlantar di Indonesia. Bahkan, data BPS tahun 2025 menyebutkan bahwa 8,64 persen anak di Bali tergolong anak terlantar dan belum memiliki dokumen kependudukan.
Baca Juga: Gubernur Koster Targetkan Pendataan 300 Ribu Anak Tanpa Dokumen Kependudukan di Bali
Persoalan anak terlantar tidak berhenti pada kondisi sosial yang mereka alami. Ketiadaan identitas kependudukan dapat membuat anak kesulitan mengakses berbagai pelayanan dasar, seperti kesehatan, hingga pendidikan, yang seharusnya menjadi haknya.
Karena itu, Kejati Bali menggandeng sejumlah instansi untuk mempercepat penyelesaian administrasi kependudukan. Kolaborasi tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan Tinggi Bali serta Pengadilan Tinggi Agama Bali.
“Ini adalah amanat konstitusi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Kami di Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), hadir untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena mereka tidak memiliki Akta Kelahiran, NIK, KK, maupun KIA,” tegas Setiawan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Perlindungan Pekerja Mebel hingga Perajin Mandiri
Berdasarkan data yang telah diverifikasi hingga Agustus 2026, Kejati Bali menginventarisasi 110 anak terlantar yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Empat daerah kemudian ditetapkan sebagai lokasi pilot project, yakni Kejari Gianyar, Kejari Badung, Kejari Tabanan dan Kejari Karangasem.
Fondasi kerja sama lintas lembaga tersebut telah dibangun melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat provinsi pada 30 Juli 2026. Menurut Setiawan, pola kolaborasi diperlukan agar persoalan administrasi yang selama ini berpotensi terhambat karena kewenangan masing-masing instansi dapat diselesaikan secara terpadu.
“Ini adalah fondasi hukum agar percepatan penerbitan dokumen ini tidak lagi terhambat oleh ego sektoral,” ujarnya. Di tingkat pelaksanaan, Kejari Badung telah menangani delapan penetapan pengadilan. Dua dokumen kependudukan telah berhasil diterbitkan, sedangkan enam lainnya masih dalam tahap koordinasi dengan Dinas Dukcapil.
Program tersebut sekaligus menjadi implementasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Pelaksanaannya juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional ASTA CITA ke-4 serta RPJMN 2025-2029.
JAM Datun Prof. Dr. R. Narendra Jatna menilai langkah yang dimulai dari Bali tersebut memiliki nilai strategis karena menyentuh langsung pemenuhan hak anak. Selama ini, masyarakat lebih banyak mengenal Kejaksaan dari fungsi penyidikan dan penuntutan. Padahal, institusi tersebut juga memiliki fungsi sebagai Pengacara Negara yang dapat digunakan untuk membantu penyelesaian persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara, termasuk persoalan perwalian.
“Jadi ini bukan sekadar dokumen, tapi sebetulnya ini akses buat anak-anak kita semua, modal masa depan bangsa Indonesia, bukan hanya untuk pendidikan, kesehatan, juga untuk kesempatan bekerja, sekaligus masa depan bangsa Indonesia nanti,” kata Narendra. Ia memastikan pola yang dikembangkan di Bali akan didorong untuk diterapkan di daerah lain.
“Jadi saya insya Allah nih akan jadikan program nasional, sehingga semua provinsi, kabupaten se-Indonesia akan menjalankan program yang sama,” imbuhnya. Narendra menyebut Bali menjadi daerah pertama yang menjalankan pola tersebut. Selanjutnya, mekanisme yang telah dibangun akan direplikasi di berbagai daerah.
Baca Juga: Pertamina Sanksi Tegas Dua Operator SPBU Tukad Yeh Aya karena Langgar SOP
Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik inisiatif tersebut. Ia mengakui masih terdapat anak-anak terlantar yang selama ini belum terjangkau secara optimal oleh sistem pendataan dan pelayanan pemerintah.
Menurut Koster, data sementara yang diterimanya menunjukkan masih ada sekitar 300 anak yang belum terdata untuk kebutuhan perwalian. Namun, angka tersebut belum menjadi data final karena pemerintah akan melakukan verifikasi dan pendataan lebih lanjut.
“Akan didata lebih dulu, tapi data sementara yang disampaikan oleh Pak Kajati ada sekitar 300-an yang belum terdata untuk perwalian ini,” tandasnya. Pendataan lanjutan tersebut akan digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan, termasuk kemungkinan pemberian bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
Koster juga menyatakan pemerintah provinsi akan membantu mengoordinasikan pelaksanaan perwalian hingga tingkat desa. Dengan begitu, anak-anak terlantar yang belum tersentuh program diharapkan dapat ditemukan dan mendapatkan intervensi negara. “Karena itu sepenuhnya saya akan mengkoordinasikan pelaksanaan perwalian ini sampai ke tingkat desa agar semakin banyak anak-anak terlantar ini yang bisa dijangkau oleh negara sesuai dengan konstitusi,” katanya.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak yang berada dalam kondisi terlantar tetap memperoleh perlindungan.
Acara penyerahan di Gedung Nari Graha berlangsung dengan nuansa berbeda. Pegawai Kejati Bali turut tampil membawakan Tari Sekar Jagat, lengkap dengan para penabuh gamelan yang juga berasal dari lingkungan insan Adhyaksa.
Setelah itu, video testimoni pelaksanaan program diputar untuk menggambarkan proses yang dilalui dalam pemenuhan dokumen kependudukan anak-anak tersebut. Penampilan seni juga datang dari anak-anak binaan Yayasan Benih Harapan Badung melalui musik kulintang. Acara kemudian ditutup dengan paduan suara tuna netra dari SLB Badung. (*)
Editor : Iqbal Kurnia