BALIEXPRESS.ID- Proses Hukum kasus pengeroyokan terhadap terduga pencuri ayam yang tewas diamuk massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan terus berlanjut.
Setelah merampungkan pemeriksaan saksi dan para tersangka, Polres Tabanan melakukan tahap rekonstruksi kasus.
Rekonstruksi dilakukan pada Kamis (17/9/2026) lalu di halaman Mako Polres Tabanan.
Baca Juga: Niat Cek Sumber Suara, Sopir Truk Asal Lombok Tewas di Rest Area Jembrana
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan ada sebanyak 18 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
“Ada 18 adegan yang diperagakan oleh kelima pelaku saat aksi pengeroyokan itu terjadi, namun dari proses rekonstruksi ini, kami tidak menemukan adanya fakta baru baik yang berkaitan dengan penambahan tersangka atau yang lainnya,” jelasnya Senin (21/9/2026).
Oleh karena itu, tersangka dalam kasus pengeroyokan ini masih tetap sama dengan sebelumnya yakni sebanyak lima tersangka.
Baca Juga: Galodo Terjang Kantor Bupati Solok, Jalur Solok-Padang Putus
Kelima tersangka ini juga sudah menandatangani berita acara rekonstruksi yang telah dibuat oleh pihak kepolisian.
Selain tidak ada fakta baru yang terungkap dan kemungkinan untuk penambahan tersangka juga tidak ada, proses rekonstruksi ini diakui Bayu Pati juga tidak ada masukan ata penambahan materi lainnya dari pihak kejaksaan.
Baca Juga: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Pemohon Minta Pelantikan Wapres Dibatalkan
Proses penyidikan terhadap kelima tersangka berlanjut ke tahap berikutnya, yakni penyidik mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tabanan, yang targetnya akan dilakukan dalam pekan ini.
“Apabila tidak ada kendala, kami targetkan berkas kelima tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam pekan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait proses rekonstruksi yang digelar di Polres Tabanan, Bayu Pati menyatakan jika konstruksi tidak wajib dilakukan di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, Polres Tabanan memilih rekonstruksi dilakukan di halaman Mako Polres Tabanan dengan simulasi yang dibuat menyerupai kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) dan tentunya dengan persetujuan dari pihak Kejaksaan.
“Kami memilih lokasi rekonstruksi di Mako Polres Tabanan dilakukan untuk efisiensi waktu, karena untuk membawa seluruh tersangka ke lokasi kejadian membutuhkan waktu dan pengamanan lebih,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan secara resmi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga maling ayam asal Desa Sidatapa, Buleleng di Banjar Dinas Juwuk Legi pada 24 Juli 2026. (*)
Editor : I Made Mertawan