BALIEXPRESS.ID - Kabupaten Klungkung menjadi daerah pertama di Bali yang menerima Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali.
Laporan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Kantor Bupati Klungkung, Rabu (23/9/2026).
Bupati Klungkung I Made Satria menyambut baik hasil evaluasi tersebut. Menurutnya, laporan Anev dapat menjadi bahan bagi Pemkab Klungkung dalam melihat kembali berbagai regulasi yang telah diterbitkan, sekaligus memastikan aturan tersebut tetap sesuai dengan kebutuhan daerah.
Baca Juga: Buda Parwata Dukung Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional
“Hasil analisis dan evaluasi ini memberikan manfaat besar bagi tata kelola pemerintahan. Dokumen ini menjadi acuan strategis dalam menyelaraskan, memperbarui, serta membenahi berbagai peraturan daerah agar tetap relevan, tepat sasaran, dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Satria.
Dia berharap pendampingan dan evaluasi terhadap produk hukum daerah tidak berhenti pada kegiatan tersebut.
Kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Bali diharapkan dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas regulasi yang diterapkan di Kabupaten Klungkung.
Baca Juga: Polres Buleleng Gagalkan Aksi Judi Balap Sepeda Dini Hari, Dua Joki Ditangkap
“Kami menyambut baik sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dalam membangun regulasi daerah yang semakin berkualitas. Kami berharap kerja sama dan pendampingan seperti ini dapat terus dilaksanakan terhadap berbagai produk hukum daerah lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah mengatakan, penyerahan laporan Anev kepada Pemkab Klungkung merupakan kegiatan perdana di Bali.
Baca Juga: Tegaskan Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan Lahan, Kuasa Hukum Darmawan Tantang Tunjukan Dokumen Asli
Klungkung menjadi kabupaten pertama yang menerima hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah tersebut.
“Laporan Anev ini perdana, dan Kabupaten Klungkung menjadi yang pertama menerima hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Bali,” kata Eem.
Ia berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan maupun pelaksanaan regulasi di daerah.
Dengan demikian, produk hukum yang diterbitkan tidak saling tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. (*)
Editor : I Made Mertawan