Bawa Senpi Rakitan dan Tiga Amunisi Aktif, Pria 42 Tahun Diciduk Polisi

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:29 WIB
Pria 42 Tahun Diciduk Polisi bawa senpi ilegal
Pria 42 Tahun Diciduk Polisi bawa senpi ilegal

 

BALIEXPRESS.ID- Seorang pria berinisial I Ketut WD, 42, diamankan Polsek Denpasar Barat di kawasan Jalan Mahendradatta, Banjar Tegal Harum, Minggu (20/9) sekitar pukul 04.00 WITA. Lantaran, ia kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan bersama tiga butir amunisi yang masih aktif.

 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pria yang dicurigai membawa senpi tersebut.

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada I Ketut WD yang saat itu berada di sekitar Jalan Mahendradatta. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan badan di lokasi, polisi menemukan senjata api rakitan yang dibawa pria tersebut. "Selain senpi, petugas juga mendapati tiga butir amunisi yang diduga masih aktif," beber sumber petugas, Selasa (22/9).

 

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra membenarkan adanya penanganan kasus tersebut ketika dikonfirmasi. "Ya bener, Ini baru kami ambil tarik dari Polsek (Polsek Denbar, red) penanganan awalnya. Nanti kita dalami dulu ya, sumber dia dapat senpi-nya dari mana," ujar Kompol Agus.

 

Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk bagaimana I Ketut WD bisa memperoleh barang berbahaya itu. Pria yang diketahui berdomisili di Jalan Mekar II Blok III, Denpasar Barat, tersebut masih menjalani pemeriksaan.

 

Selain menelusuri asal senpi, polisi juga akan memastikan kondisi tiga butir amunisi yang ditemukan. Ketiga amunisi tersebut rencananya diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan karakteristik dan statusnya. "Biar di cek dulu di Labfor," tegas Kompol Agus. (ges)

Editor : Wiwin Meliana
denpasar senpi