1.571 Mahasiswa Poltekkes Denpasar Sudah Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan

Rika Riyanti • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:31 WIB
PERLINDUNGAN: Perlindungan diberikan melalui kerja sama antara Poltekkes Kemenkes Denpasar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)
PERLINDUNGAN: Perlindungan diberikan melalui kerja sama antara Poltekkes Kemenkes Denpasar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)

 

BALIEXPRESS.ID – Sebanyak 1.571 mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Denpasar telah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mereka terbagi dalam 13 wadah sesuai program studi dan mendapat perlindungan ketika menjalani kegiatan yang berkaitan dengan dunia kerja.

Kepesertaan tersebut mencakup mahasiswa yang menjalankan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan minat dan bakat, kerja praktik hingga magang.

Perlindungan diberikan melalui kerja sama antara Poltekkes Kemenkes Denpasar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Baca Juga: Bawa Senpi Rakitan dan Tiga Amunisi Aktif, Pria 42 Tahun Diciduk Polisi

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan aktivitas mahasiswa di lapangan memiliki risiko yang perlu diantisipasi, terutama ketika kegiatan sudah bersinggungan dengan lingkungan kerja.

“Dengan adanya kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang berhubungan dengan dunia kerja, sehingga mereka dapat menjalani pengalaman tersebut dengan lebih tenang dan terlindungi,” ujar Adventus Edison Souhuwat dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Perlindungan yang diberikan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut berlaku selama mahasiswa mengikuti kegiatan yang telah masuk dalam cakupan perlindungan.

Adventus menjelaskan, apabila mahasiswa mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan kegiatan yang tercakup dalam JKK, biaya penanganan akan ditanggung sesuai ketentuan hingga peserta dinyatakan sembuh.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif.

Sebab, manfaat perlindungan dapat digunakan apabila iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan sesuai ketentuan.

”Peserta akan dipulihkan di rumah sakit mitra kami yaitu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK. Seluruh kebutuhan medisnya dipenuhi, tanpa batas biaya, tanpa batas waktu, penghasilan peserta diganti, sampai peserta sembuh, dan sampai kembali bekerja,” ungkapnya.

Selain manfaat bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, terdapat pula manfaat bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Baca Juga: TRAGIS! Diduga Terobos Lampu Merah, Kakek 75 Tahun T*was Tabrak Mobil Box di Denpasar

Peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan memberikan hak santunan kepada keluarga sebesar 48 kali upah yang terdaftar.

Sementara, apabila peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta.

Peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja juga memiliki manfaat beasiswa bagi dua orang anak.

Beasiswa tersebut diberikan mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan program.

Baca Juga: 11 PMI Bali Meninggal di Luar Negeri, BP3MI Ungkap Penyebab Terbanyak Sepanjang 2026

Direktur Poltekkes Denpasar, Dr. Erika Yulita Ichwan SST. M.Keb, mengatakan perlindungan tersebut dibutuhkan karena mahasiswa tidak hanya menjalankan aktivitas pembelajaran di dalam kampus.

“Termasuk mahasiswa magang dan kerja praktik,” ujarnya.

Menurut Erika, aktivitas mahasiswa yang bersentuhan langsung dengan lingkungan kerja maupun kegiatan lapangan membuat aspek perlindungan sosial menjadi bagian yang perlu diperhatikan institusi pendidikan.

Ia menyebut kerja sama tersebut sekaligus memperkuat hubungan antara institusi pendidikan tinggi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kerja sama ini, lanjutnya, juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat perlindungan sosial mahasiswa ketika menjalani kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan dunia kerja," ujarnya.

Dengan telah didaftarkannya 1.571 mahasiswa, perlindungan jaminan sosial tersebut mencakup peserta dari 13 wadah sesuai program studi di Poltekkes Denpasar.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Bali Tembus Rp65 Ribu per Kg, Petani Hanya Terima Rp46 Ribu

Kerja sama ini juga diharapkan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai risiko yang dapat muncul selama menjalankan aktivitas akademik maupun nonakademik di luar kampus, khususnya kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan dunia kerja.(***)

Editor : Rika Riyanti
bali jaminan sosial bpjs ketenagakerjaan Poltekkes Kemenkes