Lapas Singaraja Geledah Kamar Hunian, Sita Pisau Cutter hingga Botol Kaca

BALIEXPRESS.ID– Suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, berbeda dari biasanya, Selasa (3/11/2026).
Tepat pukul 15.00 Wita, belasan petugas bergerak menuju Kamar Hunian 19 untuk menggelar penggeledahan mendadak terhadap badan dan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Operasi ini melibatkan 12 personel. Satu per satu sudut kamar diperiksa dengan teliti.
Baca Juga: Pakai Identitas Palsu, Koki Restoran di Buleleng Gasak Barang Senilai Rp33,3 Juta
Petugas menyisir barang-barang milik penghuni, dari tempat tidur, lemari, hingga celah-celah yang kerap dimanfaatkan untuk menyembunyikan benda terlarang.
Pemeriksaan badan terhadap penghuni juga dilakukan secara bergiliran.Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan.
Dua gelas kaca, tiga sendok stainless, tiga pisau cutter, serta tiga botol kaca bekas parfum. Sekilas barang-barang tersebut tampak biasa.
Namun di lingkungan pemasyarakatan, benda berbahan kaca maupun logam tajam bisa disalahgunakan menjadi alat melukai, baik diri sendiri maupun orang lain.
Seluruh temuan kini didata dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pekikan Merdeka Seratus Persen sebelum Gugur, Gelar Pahlawan Nasional Kapten Mudita Tunggu Kepastian
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, menegaskan bahwa penggeledahan ini bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia menyatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran tata tertib, terutama kepemilikan telepon genggam ilegal dan peredaran narkoba di dalam lapas.



