Keroyok dan Bakar Dua ABK Sampai Tewas, Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:19 WIB
Lima terdakwa pengeroyokan ABK hingga tewas jalani sidang di PN Denpasar.
Lima terdakwa pengeroyokan ABK hingga tewas jalani sidang di PN Denpasar.

 

BALIEXPRESS.ID– Kasus kekerasan yang menewaskan dua anak buah kapal (ABK) Egi Ramadhan dan Hisam Adnan di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki meja hijau. Lima terdakwa Nurdin alias Unyil, 25, Dede Hamzah, 24, Sadat Agusnia, 26, Iyan Sopian alias Bolong, 30, dan Deni Rizaldi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/9).

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa Junilla Maharani mendakwa kelimanya melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Selain itu, JPU juga mencantumkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan. Dalam dakwaan, perkara tersebut bermula dari persoalan antara Nurdin dan Iyan Sopian dengan salah satu korban, Egi Ramadhan.

 

Sekitar pukul 03.00 WITA, Egi disebut datang ke mes ABK di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar, untuk mencari Nurdin dengan maksud mengajaknya berkelahi. Namun, saat itu Nurdin tidak berada di lokasi.

 

Sekitar satu jam kemudian, Nurdin bersama Dede, Sadat, Iyan dan Deni disebut sepakat mencari Egi. Kelimanya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi P 2089 UE.

 

Sekitar pukul 04.30 WITA, mereka menemukan Egi bersama Hisam Adnan dan Budi Lestiono di pinggir jalan depan Restoran Be Tuna Sirip Biru. Ketiga korban disebut dalam kondisi mabuk.

 

Aksi kekerasan kemudian terjadi. Berdasarkan dakwaan JPU, Iyan memukul Budi menggunakan balok kayu yang ditemukan di sekitar lokasi. Nurdin disebut ikut memukul Budi dengan botol kaca berisi minuman, sedangkan Dede memukul bagian kepala Budi hingga korban berhasil melarikan diri.

 

Setelah itu, Iyan menghampiri Egi dan Hisam. Keduanya dipukul secara bergantian. Nurdin juga disebut memukuli wajah kedua korban serta menendang tubuh mereka hingga terjatuh.

 

Sadat kemudian memukul kepala Egi dan Hisam beberapa kali. Dede juga disebut memukul Hisam dan menginjak pundaknya. Setelah itu, Dede kembali memukul Egi hingga menginjak bagian leher korban.

 

Kelima terdakwa sempat meninggalkan lokasi dan menuju Pelabuhan Benoa. Namun, saat melintas kembali di lokasi semula, mereka kembali melihat Egi dan Hisam bersama Budi.

 

Menurut dakwaan, kekerasan kembali dilakukan. Dede mengambil batu dan memukulkannya dua kali ke bagian belakang kepala Egi. Nurdin kemudian menginjak tubuh Hisam sebanyak tiga kali serta menusukkan pecahan botol kaca sebanyak dua kali ke bagian pinggang kanan Egi.

 

Dalam situasi tersebut, Iyan disebut berteriak agar kedua korban dibakar. “Bakaaar,” demikian teriakan Iyan sebagaimana dibacakan JPU dalam persidangan.

 

Jaksa kemudian menguraikan, Iyan menyuruh Sadat dan Deni membeli bensin. Keduanya lantas membeli bahan bakar jenis Pertalite di sebuah warung kelontong di Simpang Benoa, Jalan Diponegoro.

 

Setelah bensin dibawa ke lokasi, Dede disebut sempat meminta agar aksi tersebut dihentikan. Namun, menurut dakwaan, Iyan tetap menyiramkan bensin ke tubuh Egi dan Hisam. Selanjutnya, Nurdin disebut membakar kedua korban menggunakan korek api.

 

“Iyan menyiramkan bensin ke seluruh tubuh kedua korban, kemudian Nurdin membakar keduanya menggunakan sebatang korek api,” kata jaksa.

 

Setelah melakukan aksi tersebut, kelima terdakwa meninggalkan lokasi dan menuju tempat kos Deni Rizaldi di Jalan Tukad Badung XV, Denpasar.

 

Sementara itu, sekitar pukul 05.00 WITA, kedua korban ditemukan dalam kondisi terbakar. Seorang saksi bernama Yos Barliansyah sebelumnya melihat adanya kebakaran di depan tempatnya bekerja. Dua pecalang, I Wayan Diyantara dan Putu Suaryana, kemudian mendatangi lokasi.

 

Egi Ramadhan dan Hisam Adnan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 10 April 2026. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan kedua korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan serta luka bakar derajat dua dengan luas sekitar 43 hingga 44 persen permukaan tubuh.

 

Pada tubuh Egi ditemukan patah tulang dasar tengkorak, perdarahan di bawah selaput keras otak, serta sembab otak. Temuan serupa juga terdapat pada tubuh Hisam, yakni patah tulang dasar tengkorak, perdarahan di bawah selaput keras otak dan sembab otak.

 

Dokter forensik menyimpulkan kematian keduanya disebabkan patah tulang dasar tengkorak yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput keras otak hingga menimbulkan sembab otak.

 

Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap pada 11 April 2026. Masa penahanan kemudian diperpanjang secara bertahap. Penahanan terakhir berlaku sejak 25 Agustus hingga 23 September 2026. (ges)

Editor : Wiwin Meliana
sidang abk