Kuasa Hukum Puri Kaleran Kangin Minta Seluruh Dokumen Kepemilikan Diuji di Sidang Perkara Darmawan

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 13:33 WIB
Kuasa hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, I Nyoman Gde Sudiantara. (Bali Express/Istimewa)
Kuasa hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, I Nyoman Gde Sudiantara. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Polemik terkait dokumen dan riwayat tanah kembali mengemuka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (AAND) yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sejak Selasa (22/9).

Kuasa hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, I Nyoman Gde Sudiantara, meminta proses pembuktian tidak hanya berfokus pada satu dokumen sporadik. Menurut dia, seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim terhadap objek tanah perlu diperiksa secara menyeluruh dalam proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudiantara menyikapi argumentasi penasihat hukum AAND yang kembali menyinggung asal-usul tanah, silsilah keluarga serta identitas leluhur dalam perkara pidana tersebut. Pria yang akrab disapa Ponglik ini menyatakan pihaknya tetap menghormati hak terdakwa untuk membela diri dan kewenangan penasihat hukum dalam menyampaikan argumentasi. 

Baca Juga: Luka Bakar Capai 68 Persen, Sopir Truk yang Dibakar Bos Masih Kritis, Bisa Jalani 10-12 Operasi

Namun, dia meminta setiap dalil yang disampaikan dapat ditopang dokumen dan alat bukti yang dapat diuji di persidangan. “Kami menghormati hak pembelaan terdakwa. Tetapi masyarakat juga harus diberikan pemahaman hukum yang benar. Jangan sampai narasi yang disampaikan di media justru membuat masyarakat beranggapan bahwa persoalan tanah, silsilah dan hubungan hukum para pihak sama sekali belum pernah diuji di pengadilan,” ujarnya, Kamis (24/9).

Menurutnya, persoalan yang dihadapi keluarga Puri Kaleran Kanginan tidak sebatas keberadaan satu lembar sporadik. Ada sejumlah dokumen yang menurut pihaknya digunakan dalam membangun klaim kepemilikan tanah dan perlu dilihat dari sisi keaslian, asal-usul, waktu penerbitan hingga kesesuaiannya dengan arsip dan riwayat tanah.

“Yang kami persoalkan bukan hanya Sporadik. Dari perspektif kami sebagai pihak yang merasa dirugikan, terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen lain yang digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan juga perlu diuji keasliannya, asal-usulnya, waktu penerbitannya, serta kesesuaiannya dengan arsip dan riwayat tanah yang sebenarnya,” katanya.

Baca Juga: Keroyok dan Bakar Dua ABK Sampai Tewas, Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Meski demikian, Sudiantara menegaskan pihaknya tidak hendak menyimpulkan terlebih dahulu bahwa dokumen tertentu merupakan dokumen palsu. Menurut dia, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan alat bukti.

“Kami tidak mengatakan bahwa seluruh dokumen itu pasti palsu. Kami mengatakan ada dugaan dan ada persoalan yang harus diuji. Karena itulah kami meminta pembuktian dilakukan secara objektif, termasuk pemeriksaan forensik apabila memang diperlukan,” tandasnya. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan mengenai objek tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses peradilan perdata.

Dia menyebut Putusan PN Denpasar Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PDT/2024/PT DPS, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1713 K/Pdt/2025. Menurut Ponglik, rangkaian putusan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional ketika membahas persoalan tanah dan hubungan hukum para pihak.

“Karena itu, jangan seolah-olah seluruh persoalan kepemilikan, silsilah dan hubungan para pihak baru muncul dalam perkara pidana ini. Ada proses perdata yang telah berjalan dan ada putusan pengadilan yang harus dihormati,” tegasnya.

Dia menyadari perkara perdata dan pidana mempunyai ruang lingkup pembuktian yang berbeda. Namun, keberadaan putusan pengadilan dalam perkara sebelumnya dinilai tetap menjadi bagian dari konteks yang perlu dipahami secara utuh.

Selain dokumen pertanahan, Sudiantara menyoroti perbedaan informasi mengenai identitas I Gusti Ngurah Ketut Konolan yang disebut dalam argumentasi pihak terdakwa. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan mengenai tahun meninggal, usia, alamat maupun hubungan keluarga, maka persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.

“Kalau ada dua versi mengenai tahun meninggal, usia, alamat dan hubungan keturunan seseorang, maka pertanyaannya sederhana: apakah orang yang dimaksud benar-benar orang yang sama? Kalau iya, apa bukti yang mendukungnya? Kalau tidak, siapa sebenarnya orang yang dimaksud?” ucapnya.

Baca Juga: 1.571 Mahasiswa Poltekkes Denpasar Sudah Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan

Dia juga meminta klaim mengenai hubungan keturunan maupun pewarisan dapat dibuktikan dengan silsilah dan dokumen pendukung yang jelas. “Kami mempertanyakan dasar hubungan keturunan tersebut. Kalau seseorang menyatakan dirinya cucu atau keturunan dari seseorang, tentu harus ada bukti silsilah yang jelas. Tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak,” katanya.

Pihaknya terbuka apabila seluruh persoalan tersebut diuji dalam proses pembuktian. “Silakan buktikan. Kami tidak takut terhadap pembuktian. Justru kami ingin semuanya terang. Siapa leluhurnya, siapa keturunannya, siapa pewarisnya, dan bagaimana hubungan hukumnya dengan objek tanah, semuanya harus dapat dibuktikan,” tegasnya.

Ponglik juga mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara fakta persidangan, argumentasi hukum dan kesimpulan masing-masing pihak. Dia menilai ruang publik tidak semestinya menggantikan fungsi pembuktian yang seharusnya berlangsung di ruang sidang.

Baca Juga: DOKU Tunjuk Himelda Renuat sebagai CEO dan Head of Antom, Perkuat Investasi Strategis di Indonesia

“Masyarakat membutuhkan pembelajaran hukum yang benar. Jangan sampai masyarakat digiring untuk percaya bahwa suatu persoalan otomatis benar hanya karena disampaikan dengan bahasa hukum atau diberitakan berulang kali di media,” katanya.

Karena itu, dia meminta pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan terkait perkara tersebut terlebih dahulu memahami dokumen dan putusan yang berkaitan dengan sengketa. “Pelajari dulu putusannya, pahami duduk perkaranya, pahami dokumennya. Setelah itu silakan berargumentasi. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan gambaran yang tidak utuh,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, keluarga Puri Kaleran Kanginan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi perang pernyataan di media. Menurut dia, pihaknya siap menghadapi proses pembuktian apabila pihak lain memiliki dokumen atau dasar hukum yang dianggap lebih kuat.

“Kalau mereka memiliki dokumen yang menurut mereka lebih kuat, silakan diajukan. Kalau mereka mengatakan dokumen mereka autentik, silakan diperiksa. Kalau mereka mengatakan silsilah mereka benar, silakan dibuktikan,” katanya.

Dia kembali menekankan bahwa seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan seharusnya diperiksa secara menyeluruh. “Kami tidak membutuhkan opini untuk menentukan siapa yang benar. Kami membutuhkan bukti,” tegasnya.

Di sisi lain, Ponglik menyatakan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dia menegaskan pihak keluarga tidak menyatakan AAND telah terbukti bersalah karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan dilalui.

“Kami tidak pernah mengatakan bahwa terdakwa sudah pasti bersalah. Itu kewenangan Majelis Hakim. Kami juga menghormati hak terdakwa untuk membela diri,” tututnya. Dia berharap JPU, penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim menjalankan fungsi masing-masing dalam proses pembuktian.

Baca Juga: BIFW 2026 Libatkan 31 Desainer dari 15 Negara, Bali Didorong Jadi Hub Fashion Internasional

“Biarkan Penuntut Umum membuktikan dakwaannya, biarkan penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan, dan biarkan Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti. Kami hanya meminta agar fakta dan dokumen yang kami miliki juga ditempatkan secara proporsional,” katanya.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps tersebut masih bergulir di PN Denpasar. Pihak Puri Kaleran Kanginan menyatakan akan mengikuti proses persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti kepada majelis hakim. “Hukum bukan soal siapa yang paling keras berbicara di media. Hukum bukan pula soal siapa yang lebih dahulu membangun opini. Hukum adalah soal bukti, proses dan putusan,” pungkasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
AA Ngurah Darmawan pemalsuan surat sidang