BALIEXPRESS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat AA Ngurah Darmawan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9). Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal, mulai dari proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), dokumen keterangan saksi, hingga mutasi data pajak atas objek tanah yang disengketakan di Subak Kerdung, Pedungan.
Tim kuasa hukum Darmawan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, Dr. Rizal Akbar Mayapoetra, SH, MH, Irjen Purn Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek, menilai berbagai fakta yang muncul di persidangan perlu diuji secara menyeluruh. Mereka bahkan menyebut perkara yang dihadapi kliennya mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Rizal Akbar Mayapoetra mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah keterangan sejumlah saksi mengenai proses pemeriksaan yang mereka jalani. Menurut dia, dalam persidangan terungkap adanya dokumen pemeriksaan yang disebut telah disiapkan terlebih dahulu sebelum ditandatangani oleh saksi.
Baca Juga: Menbud Fadli Zon Buka Utsawa Bali Sani 2026, UNHI Rawat Semangat Ngayah dalam Seni Budaya
“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang, lebih parahnya lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan, termasuk surat pernyataan dari saksi-saksi dalam persidangan yang terungkap dalam sidang dan saksi menyatakan sudah disiapkan ke persidangan tinggal saksi tanda tangannya,” kata Rizal.
Selain persoalan BAP, pihak kuasa hukum juga menyoroti data perpajakan yang berkaitan dengan objek tanah. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses mutasi pajak yang kemudian berkaitan dengan nama-nama yang tercantum dalam dokumen tanah.
Rizal menyebut persoalan tersebut juga berkaitan dengan perbedaan tahun kematian I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Menurut versi pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Konolan disebut meninggal pada 1979. Sementara berdasarkan dokumen yang diyakini pihak Darmawan, Konolan disebut meninggal pada 1990.
Baca Juga: Indonesia Comeback Dramatis, Tiongkok Takluk 3-2 dan Emas Asian Games 2026
Perbedaan identitas itu, lanjutnya, menjadi penting karena terdapat penggunaan nama I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen. Dalam dokumen yang disebut berasal dari Badan Pertanahan, misalnya, tercantum nama Anak Agung Ngurah SA dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara sebagai anak kandung dari I Gusti Ketut Ngurah.
Sementara dalam silsilah keluarga yang dijadikan dasar klaim pihak lain, nama yang digunakan adalah I Gusti Ngurah Ketut Konolan. Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mempersoalkan keberadaan dua nama I Gebleg yang disebut memiliki alamat dan keterangan berbeda. Salah satunya tercatat beralamat di Banjar Semu dan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP). Sedangkan nama lainnya disebut beralamat di Banjar Sawah dan tidak memiliki NOP.
Perbedaan tersebut dipersoalkan karena kemudian terdapat perubahan atau mutasi data perpajakan yang disebut berujung pada nama Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara. “Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are. Anehnya kenapa mutasi pajak bisa keluar, padahal orang tuanya dia, saksi Dira alias Wayan Geblek (red) berdomisili di Banjar Sawah tapi dianggap salah sehingga kenapa bisa ditarik pajaknya,” tegas Rizal.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah mengenai luas tanah. Kuasa hukum menemukan adanya perbedaan luas yang tercantum dalam sejumlah dokumen, termasuk dokumen perpajakan dengan dokumen lain yang kemudian digunakan dalam perkara.
Atas berbagai hal tersebut, tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah aspek yang masih perlu diuji dalam persidangan. Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan dapat dibuktikan. “Dan kamk akan laporkan penyidiknya termasuk yang merekayasa surat-surat penyidikan itu,” ucap Rizal.
Rizal juga menyebut keterangan tiga saksi, yakni I Reko, Kebul, dan Dira alias Wayan Geblek. Menurut dia, ketiganya dalam persidangan menyampaikan bahwa surat pemeriksaan mereka telah dibuat sebelumnya dan mereka hanya diminta membubuhkan tanda tangan.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti keterangan saksi Rido yang dalam persidangan disebut mengaku bekerja sebagai petani. Sementara dalam KTP, pekerjaan yang tercantum disebut sebagai pedagang. Perbedaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan keterangan mengenai objek yang menjadi pokok perkara. “Jadi, fakta hukum kita kuat di persidangan salah satunya memberikan keterangan palsu,” ujar Rizal.
Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Kritis, Belum Sadarkan Diri di RS Siloam Semanggi
Sementara itu, I Wayan Sukawinaya sebelumnya menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Darmawan tidak dapat dilepaskan dari sengketa perdata mengenai tanah di Subak Kerdung. Namun, menurutnya, perkara perdata yang pernah ditempuh kliennya merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), bukan gugatan yang secara khusus bertujuan menentukan hak kepemilikan tanah.
Persoalan tersebut bermula ketika Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Dalam prosesnya di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, diketahui terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan SHM atas objek tanah yang sama.
Kondisi tersebut kemudian membuat Darmawan mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps. “Gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah. Bukan mengenai masalah kepemilikan. Jadi ini kan seolah-olah diplintir. Seolah-olah pihak sana, pihak dari orang yang mengaku sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan seolah-olah menang. Ini perkaranya lain,” kata Sukawinaya.
Baca Juga: 411 Orang Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang, Dapur SPPG Ditutup 30 Hari
Dia menegaskan, putusan perkara PMH tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai kepemilikan tanah. Gugatan Darmawan dalam perkara perdata tersebut memang ditolak hingga tingkat kasasi, namun menurut kuasa hukum, substansi perkara PMH tidak dapat disamakan dengan perkara yang secara khusus menentukan siapa pemilik tanah.
Dalam perkara pidana yang kini berjalan, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar pelaporan terhadap Darmawan. Sporadik yang dipersoalkan disebut merupakan salinan dari salinan yang diperoleh dari berkas e-Court.
Di sisi lain, Sukawinaya menyatakan Darmawan masih menguasai sejumlah dokumen yang menurut pihaknya berkaitan dengan alas hak atas tanah tersebut.
Dokumen itu antara lain pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, silsilah keluarga, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
“Logikanya, kalau orang merasa punya tanah kan ada dokumen. Dokumen itu ada semua. Ada dari mulai pipil, surat keterangan tanah, buku rincik, dan dokumen-dokumen yang lain,” tegasnya.
Dalam perkara pidana tersebut, Darmawan didakwa berkaitan dengan dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa sporadik. Setelah eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan ditolak melalui putusan sela, persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Tim penasihat hukum menyatakan akan terus menguji keterangan para saksi dan dokumen yang diajukan dalam persidangan untuk membuktikan posisi hukum terdakwa. (*)
Editor : I Gede Paramasutha