158 Budaya Bali Sudah Berstatus WBTB, Jadi Dasar Legitimasi agar Tak Diklaim Daerah Lain

Rika Riyanti • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 07:46 WIB
Lomba nyurat aksara Bali dalam lontar pada kegiatan Bulan Bahasa Bali.
Lomba nyurat aksara Bali dalam lontar pada kegiatan Bulan Bahasa Bali.

 

 

BALIEXPRESS.ID — Sebanyak 158 karya budaya Bali telah tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) sejak 2013 hingga 2025.

Bagi Pemerintah Provinsi Bali, penetapan tersebut tidak berhenti pada pemberian penghargaan, tetapi menjadi bagian penting dalam mendokumentasikan sekaligus memperkuat identitas budaya Bali.

Kepala Bidang Tradisi dan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Putu Sutaryana, mengatakan pencatatan melalui WBTB membuat keberadaan suatu tradisi memiliki dokumen dan dasar yang jelas.

Status tersebut juga menjadi database kebudayaan yang dapat digunakan sebagai legitimasi ketika muncul klaim dari daerah atau pihak lain.

“Intinya kan kita punya budaya itu. Jangan nanti misalnya dari daerah lain yang mengakui,” ujar Sutaryana, Jumat (25/9).

Baca Juga: Bali Jadi Percontohan Layanan Darurat 112, Integrasi Nasional Ditarget Rampung Dua Tahun

Karena itu, pengajuan WBTB tidak cukup hanya mencantumkan nama tradisi atau karya budaya.

Setiap usulan harus dilengkapi kajian serta dokumentasi yang menggambarkan keberadaan dan proses budaya tersebut.

Salah satu syaratnya berupa video yang menjelaskan rangkaian atau proses warisan budaya yang diajukan.

“Harus ada dokumentasi dan paling tidak video yang menjelaskan terkait rangkaian atau proses warisan budaya yang diusulkan,” katanya.

Setelah diajukan, usulan akan melalui proses penilaian dan sidang tim ahli.

Tidak seluruh karya budaya yang diusulkan otomatis memperoleh penetapan.

Apabila dinilai memenuhi persyaratan, usulan baru direkomendasikan untuk ditetapkan oleh Kementerian.

Sidang penilaian juga dapat dilakukan secara daring, sedangkan sidang tertentu masih digelar secara langsung di Jakarta.

Baca Juga: Bupati Sutjidra Tegaskan Efektivitas dan Efisiensi Jadi Dasar Pembahasan Perubahan APBD 2026

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan budaya yang diajukan memiliki dasar kajian dan dokumentasi yang memadai.

Sutaryana menegaskan, status WBTB juga tidak secara otomatis berarti komunitas atau pemilik budaya mendapatkan bantuan dana.

Penetapan lebih berfungsi sebagai bentuk pengakuan dan pencatatan resmi.

Meski demikian, Dinas Kebudayaan Bali dapat memberikan ruang bagi WBTB yang telah ditetapkan untuk diperkenalkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai agenda kebudayaan.

Beberapa di antaranya ditampilkan dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) dan Jantra Tradisi Bali.

“Kalau di Jantra kita sering memperagakan permainan tradisional ataupun pertunjukan-pertunjukan lain,” terangnya.

Sementara itu, komunitas, sanggar maupun desa adat tetap memiliki kesempatan mengajukan proposal hibah sesuai mekanisme yang berlaku apabila membutuhkan dukungan untuk kegiatan kebudayaan.

Artinya, bantuan tidak melekat otomatis pada status WBTB.

Dalam pengusulan, pemerintah kabupaten/kota umumnya menjadi pihak yang mengajukan karya budaya dari wilayah masing-masing.

Namun, pemerintah provinsi dapat mengambil peran apabila budaya tersebut hidup dan berkembang di lebih dari satu kabupaten/kota atau memiliki cakupan seluruh Bali.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Hilang di Pantai Gerokgak, SAR Gabungan Kerahkan Jalur Laut dan Darat

Langkah itu sekaligus untuk menghindari munculnya klaim berbeda antarwilayah terhadap satu budaya yang sama.

Hari Raya Galungan dan Kuningan menjadi salah satu contoh budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena pelaksanaannya berlangsung di seluruh kabupaten/kota.

Ruang lingkup WBTB Bali pun tidak terbatas pada tari maupun seni pertunjukan.

Tradisi dan ritus, kuliner, permainan tradisional, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, hingga kerajinan juga masuk dalam daftar budaya yang telah ditetapkan.

Sejumlah budaya yang tercatat pada periode awal antara lain Mekepung, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Endek Bali, Tari Rejang, Wayang Wong, Dramatari Gambuh, Tari Barong, Tari Legong Keraton, Kain Gringsing Tenganan, Seni Lukis Klasik Kamasan Bali dan Tari Sanghyang.

Daftar tersebut terus berkembang setiap tahun. Pada 2017, misalnya, terdapat Kare-kare Tenganan Pagringsingan, Betutu, Siat Tipat Bantal, Gamelan Selonding dan Tari Leko.

Tahun berikutnya mencakup Tenun Songket Beratan, Tradisi Nyakan Diwang, Tari Trunajaya, Megibung, Jegog Jembrana dan Seni Lukis Batuan.

Pada 2019 hingga 2023, semakin banyak budaya dari berbagai daerah di Bali yang masuk dalam daftar WBTB.

Di antaranya Pengalantaka, Sate Renteng, Kerajinan Perak Celuk, Asta Kosala Kosali, Prasi, Genggong Bali, Genjek, Tenun Cepuk Nusa Penida, Arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Serombotan, Megandu Tabanan, Tenun Cagcag Jembrana, Kendang Mebarung, Sampi Gerumbungan, Ngaben, Malukat dan Hari Suci Nyepi.

Pada 2024, sebanyak 23 karya budaya Bali kembali ditetapkan.

Baca Juga: Suami Kaget, Bumil di Tabanan Ini Ngidam Naik Mobil Pemadam Kebakaran

Di antaranya Aksara Bali, Lawar Bali, Layangan Tradisional Bali, Usada Bali, Aci Sanghyang Grodog, Barong Swari, Nyepi Segara, Tari Baris Panah, Tari Janger Kolok Desa Bengkala, Tradisi Amuk-Amukan, Tradisi Perang Untek, Tari Rejang Ayunan dan Bungbung Gebyog.

Selain karya budaya yang cakupannya lintas wilayah, masing-masing kabupaten/kota juga memiliki WBTB yang menjadi ciri khas daerah.

Badung, misalnya, mengusulkan Gambang Kwanji, Baris Kekuwung, Tradisi Ngelampad dan Baris Klemat.

Bangli memiliki Barong Brutuk, sementara Buleleng mencatat Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan.

Denpasar memiliki Baris Gede Telek Banjar Belong Sanur serta Gending Ancag-Ancagan Banjar Ceramcam Kesiman.

Dari Jembrana terdapat Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan.

Klungkung mencatat Gamelan Gambang Desa Adat Tangkas, Ritual Lukat Geni, Ritual Meprani dan Gandrung Bangunurip.

Karangasem memiliki Tari Canglongleng dan Tradisi Wong Perau.

Tabanan mencatat Tradisi Masuryak dan Entil.

Sedangkan Gianyar memiliki Siat Sampian di Pura Samuan Tiga Bedulu, Ritus Nyelung Subak Gede Buahan serta Ngrĕbĕg di Pura Puseh Batubulan.

Memasuki 2026, proses pengusulan WBTB Bali masih berlangsung.

Baca Juga: Menbud Fadli Zon Buka Utsawa Bali Sani 2026, UNHI Rawat Semangat Ngayah dalam Seni Budaya

Dari target Kementerian agar setiap provinsi mengusulkan sedikitnya 50 WBTB, Bali tahun ini telah memproses sekitar 37 usulan.

Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai tambahan WBTB Bali.

Sebab, seluruh usulan masih harus melewati penilaian dan sidang tim ahli sebelum mendapatkan penetapan resmi.

Sebagian dari 37 usulan telah mengikuti sidang pada termin pertama dan kedua.

Sementara usulan yang belum memenuhi penilaian tidak dapat dilanjutkan pada tahun ini dan masih memiliki kesempatan diperbaiki untuk diajukan kembali pada tahun berikutnya.

Tahun ini proses sidang juga dibagi menjadi tiga termin, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dilakukan satu kali dalam setahun.

Pembagian tersebut dilakukan karena jumlah usulan dari berbagai provinsi cukup banyak.

Untuk usulan Bali, sidang termin ketiga direncanakan berlangsung di Jakarta pada bulan berikutnya.

Hasil penetapan terhadap usulan yang diproses pada 2026 baru akan diketahui pada 2027.

Baca Juga: Indonesia Comeback Dramatis, Tiongkok Takluk 3-2 dan Emas Asian Games 2026

Dengan demikian, jumlah 158 WBTB tetap menjadi angka penetapan hingga 2025, sedangkan 37 karya budaya yang diproses tahun ini masih berstatus usulan.

Bagi Disbud Bali, proses tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan sertifikat atau piagam penghargaan.

Penetapan WBTB memberikan dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan mengenai asal-usul dan keberadaan suatu karya budaya.

“Dasar legitimasi-nya mungkin dari dari sana dari WBTB bahwa ini sudah ditetapkan berdasarkan sertifikat ini dan juga ada SK-nya,” katanya.(***)

Editor : Rika Riyanti
wbtb Aksara Bali karadang Budaya Bali