BALIEXPRESS.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mencatat pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dari Rp 167 miliar sepanjang Januari hingga September 2026.
Nilai tersebut berasal dari 10.818 kasus pengajuan klaim.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina, mengatakan pembayaran tersebut khusus untuk program JHT.
Program ini memberikan manfaat berupa akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya yang dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: BRI Beberkan Tiga Kunci UMKM Indonesia Menembus Pasar Global
JHT dapat dicairkan sekaligus oleh peserta yang memenuhi persyaratan, antara lain mengundurkan diri, berakhir masa kontrak kerja, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mencapai usia pensiun 56 tahun, meninggal dunia, maupun pindah kewarganegaraan.
Selain manfaat tabungan, saldo JHT juga memperoleh hasil pengembangan selama periode kepesertaan.
Dengan demikian, saldo peserta dapat bertambah seiring waktu, termasuk ketika peserta sudah tidak aktif membayar iuran.
Program JHT juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja.
Fasilitas tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi rumah, hingga pembiayaan konstruksi perumahan.
Pemberian fasilitas tersebut mengikuti persyaratan yang berlaku, di antaranya masa kepesertaan program JHT minimal satu tahun, perusahaan tertib administrasi dan pembayaran iuran, serta ketentuan kepemilikan rumah untuk jenis pembiayaan tertentu.
Peserta juga harus memenuhi persyaratan dari bank penyalur dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan turut mendorong pemanfaatan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan peserta mengakses informasi dan layanan secara daring.
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat memeriksa saldo JHT hingga mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Baca Juga: Komisi I DPRD Bangli Mapunia Karya Panca Wali Krama Pura Ulundanu Batur di Songan
"Melalui JMO ditawarkan berbagai kemudahan karena peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara daring," katanya.
Venina menambahkan, pemanfaatan layanan digital juga diarahkan untuk menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi.
Peserta didorong menggunakan kartu digital dan memanfaatkan fitur yang tersedia dalam aplikasi JMO.
"Kami mulai mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital seiring dengan perkembangan zaman yang lebih mengedepankan digitalisasi,” katanya.
Baca Juga: Gede Angga Prasaja: Dari Singaraja Menuju Fase Baru Bermusik
Aplikasi JMO dapat digunakan peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Selain mengakses informasi kepesertaan, pengguna dapat melakukan pendaftaran, mengajukan klaim, serta memeriksa data upah atau gaji yang dilaporkan perusahaan.
“Dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkini, bisa juga simulasi saldo pada saat nantinya mencapai usia pensiun, melakukan pengecekan terkait upah atau gaji yang dilaporkan oleh perusahaan dan banyak fitur lainnya,” tandasnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyelenggarakan lima program perlindungan pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepesertaan mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.(***)
Editor : Rika Riyanti