BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung melaksanakan penertiban terhadap sejumlah warung semi permanen di sepanjang Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Rabu (30/9).
Penertiban ini dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija) yang mengurangi keindahan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.
Sebelum dilakukan pembingkaran, Satpol PP Badung pun telah melayangkan surat peringatan untuk membongkar secara mandiri.
Baca Juga: BKK Subak 2027 Tetap Rp 15 Juta, Pemprov Bali Perbarui Data Penerima
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Badung, I Wayan Suadi mengatakan, sebanyak enam warung ditertibkan karena berdiri di atas got yang merupakan Ruang Milik Jalan (Rumija).
Keberadaan warung-warung tersebut dinilai mengganggu fungsi ruang jalan serta mengurangi keindahan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.
Penertiban ini pun merupakan bagian dari upaya Pemkab Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim JHT Rp 167 Miliar hingga September 2026
Sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suadi.
Pihaknya menyebutkan, sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Badung telah menempuh pendekatan humanis kepada para pemilik warung.
Baca Juga: BRI Beberkan Tiga Kunci UMKM Indonesia Menembus Pasar Global
Pemerintah juga telah menyampaikan surat peringatan serta meminta pemilik warung membuat pernyataan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya.
Suadi menerangkan, setelah masa tenggang berakhir, ternyata terdapat warung yang belum dibongkar.
Untuk itu, pihaknya mengambil langkah penertiban di lapangan.
Penertiban tersebut pun mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016, khususnya terkait pemanfaatan ruang serta keberadaan bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di ruang milik jalan.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, penertiban ini tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan pembongkaran, namun juga merupakan bagian dari upaya penataan kawasan.
Terlebih fungsi ruang publik harus tetap terjaga serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan.
“Penataan ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan ruang publik melalui penataan infrastruktur dan tata ruang secara berkelanjutan,” imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga