Unit Tipikor Polres Bangli Cium Dugaan Penyelewengan Dana LPD Belanga

I Made Mertawan • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:39 WIB
Kanit Tipikor Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana. (I Made Mertawan/Bali Express)
Kanit Tipikor Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana. (I Made Mertawan/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID – Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana LPD Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang. Mereka terdiri dari pengurus dan nasabah. Jumlah tersebut masih akan bertambah.

​Kanit Tipikor Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana mengungkapkan kasus ini sudah ditangani sejak 2024.

Baca Juga: Pemkab Tabanan Kejar Relokasi Kabel, Provider Diberi Tenggat hingga 6 Oktober

Penyidik mencium dugaan penyelewengan dana LPD setelah mendapat laporan dari warga yang tidak bisa menarik tabungan.

​"Kami turun 2024, LPD ini sudah macet. Pengurus masih ada, tetapi LPD macet, " kata Dwipayana ditemui pada Jumat (2/10/2026).

​Perwira dua balok di pundak ini menduga sejumlah nama yang tidak pernah meminjam, tetapi tercatat berutang.

Baca Juga: Nino Fernandez Bantah Tinggalkan Hannah Al Rashid karena Orang Ketiga, Singgung Steffi Zamora

Nama-nama tersebut dicurigai digunakan oleh oknum tertentu yang akhirnya menjadi kredit macet.

​"Jumlahnya belum pasti karena kami masih akan memeriksa nama-nama yang tercatat sebagai peminnjam," terangnya.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Petani Sayur Pancasari Buleleng Kurangi Aktivitas Penanaman

​Untuk sementara, penyidik sudah menemukan keterangan saksi yang suaminya tidak pernah meminjam tetapi tercatat. Suaminya kini telah meninggal.

​"Sekarang masih terus melakukan pemeriksaan, terutama yang namanya tercantum sebagai peminjam," tegas perwira asal Gianyar ini.

​Dwipayana menambahkan bahwa penyidik belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih menunggu hasil audit independen, termasuk masih perlu melakukan pendalaman. Namun demikian, penyidik memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

​"Untuk kepastian kerugian kami masih menunggu hasil audit resmi," terangnya.

​Selain LPD Belanga, Unit Tipikor juga menangani dugaan korupsi LPD Selulung. Bedanya, LPD Selulung tinggal menunggu hasil audit.

Penyidikan sudah rampung. ​"Apabila hasil audit ditemukan kerugian keuangan, kami tinggal menetapkan tersangka untuk LPD Selulung. Kalau LPD Belanga masih lidik, perlu pendalaman-pendalaman," pungkasnya. (*)

Editor : I Made Mertawan
Tipikor Polres Bangli LPD Belanga korupsi Kintamani