BALIEXPRESS.ID – Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers sekaligus ahli pers, Hendrayana, dihadirkan dalam sidang gugatan yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/10). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hendrayana menjelaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, persoalan pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu pada prinsipnya dapat diadukan kepada Dewan Pers untuk diperiksa dari aspek Kode Etik Jurnalistik.
“Kalau sengketa jurnalistik, dia terkait tentang orang yang merasa dirugikan oleh sebuah publikasi atau sebuah berita. Penyelesaiannya di Dewan Pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 adalah mekanismenya melalui penyelesaian etik,” ujar Hendrayana dalam persidangan.
Baca Juga: Gus Par Minta BNPB Bangun Sumur Bor di Karangasem, Tambah Tangki Air dan Kendaraan Rescue
Ia menerangkan, Dewan Pers akan menilai apakah sebuah pemberitaan telah memenuhi ketentuan jurnalistik, termasuk mengenai keberimbangan dan langkah konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Menurut Hendrayana, proses pengaduan dapat diawali dengan upaya mediasi antara pihak yang mengadu dengan media yang diadukan. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Dewan Pers selanjutnya melakukan penilaian yang kemudian dituangkan dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Jika hasil penilaian menyatakan terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers dapat memberikan rekomendasi kepada perusahaan media. Salah satu bentuk rekomendasi tersebut dapat berupa pemuatan Hak Jawab.
Baca Juga: Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia di Peringkat 117 Dunia, Dekati Kazakhstan
Hendrayana menegaskan, apabila rekomendasi Dewan Pers telah dijalankan oleh media, maka dari perspektif etik penyelesaian sengketa tersebut telah berakhir.
“Secara etis itu berarti teradu sudah melaksanakan rekomendasi dari Dewan Pers. Sudah melaksanakan apa yang diminta oleh Dewan Pers terkait PPR tersebut. Jadi secara etik itu perkara sudah selesai,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pihak pengadu masih merasa keberatan terhadap Hak Jawab yang telah dimuat, persoalan tersebut tetap dapat dikomunikasikan kembali kepada Dewan Pers. Mekanismenya bukan berupa upaya hukum seperti yang dikenal dalam perkara peradilan umum.
“Tidak ada yang namanya upaya hukum seperti di pengadilan ada banding sampai kasasi sampai PK. Penyelesaian di Dewan Pers ada penyelesaian etik, maka penyelesaiannya adalah sampai dengan pemuatan Hak Jawab dan itu harus dilaksanakan oleh teradu atau si media tersebut,” ungkap Hendrayana.
Dalam keterangannya, Hendrayana juga membedakan mekanisme Dewan Pers dengan gugatan yang berkaitan dengan kerugian. Menurut dia, Dewan Pers tidak menghitung atau menentukan besaran kerugian yang dialami pihak pengadu. Fokus pemeriksaannya adalah menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etika jurnalistik.
“Kalau di Dewan Pers tidak menganut terkait tentang kerugian. Di Dewan Pers itu hanya memeriksa apakah media tersebut melanggar etik atau tidak,” katanya.
Mengenai proses produksi berita, ahli pers tersebut turut menyoroti pentingnya upaya konfirmasi. Wartawan, kata dia, harus berusaha meminta keterangan kepada pihak yang diberitakan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan.
Baca Juga: Elkan Baggott Tegaskan Timnas Indonesia Raja Asia Tenggara Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Namun, apabila upaya konfirmasi telah dilakukan dan pihak yang dimintai keterangan tidak memberikan respons, langkah tersebut tetap dapat menjadi bagian dari penilaian bahwa wartawan telah berupaya memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Selain itu, Hendrayana menerangkan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam perusahaan pers. Ia membedakan pertanggungjawaban terhadap produk jurnalistik dengan tanggung jawab terhadap perusahaan pers secara kelembagaan.
“Yang bertanggung jawab terkait dengan produk jurnalistik adalah Pemimpin Redaksi. Ada satu lagi yang namanya Direksi atau Pemimpin Umum, itu yang bertanggung jawab terkait tentang perusahaannya,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Cup 2026 Jadi Ajang PSSI Buleleng Jaring Talenta untuk Porprov Bali
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Jody Kunto, mengatakan pihaknya menghormati langkah tergugat menghadirkan ahli dalam persidangan. Ia mengakui ahli menerangkan bahwa sengketa pers pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
Meski demikian, Jody menilai masih terdapat persoalan mengenai batas waktu penanganan sengketa melalui mekanisme Dewan Pers. Menurutnya, UU Pers tidak secara tegas menentukan batas waktu sampai kapan suatu sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.
“Cuman yang tadi menarik itu adalah sampai kapan sengketa itu atau mekanisme itu harus dilaksanakan karena memang sejatinya secara eksplisit tidak ada di aturan Undang-Undang Pers sampai kapan sengketa pers ini dapat di-handle oleh Dewan Pers,” ucapnya seusai persidangan.
Jody menyebut pihak penggugat tidak berencana menghadirkan ahli tambahan. Ia beralasan pihaknya telah lebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur pengadilan.
Mengenai rekomendasi Dewan Pers, Jody menegaskan terdapat hal yang menurut pihaknya belum dijalankan oleh tergugat, khususnya berkaitan dengan Hak Jawab.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan gugatan ke PN Denpasar. “Rekomendasi dari Dewan Pers itu belum dilaksanakan. Oleh karenanya kami merasa mengajukan gugatan,” pungkas Jody. (*)
Editor : I Gede Paramasutha