BALIEXPRESS.ID – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa AA Ngurah Darmawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10). Dalam agenda kali ini, dua ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa menilai keterangan dua ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menjawab sejumlah pertanyaan penting yang mereka ajukan. Setelah sidang berakhir, tim hukum Darmawan memberikan catatan terhadap keterangan keduanya, terutama menyangkut pemahaman terhadap barang bukti, dokumen pertanahan, proses validasi bukti serta mens rea.
Penasihat hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai ahli pertama belum memberikan penjelasan yang cukup terkait barang bukti yang dipertanyakan dalam persidangan. “Menurut pendapat saya, ahli itu tidak memenuhi kualitas sebagai ahli. Karena pertama, dia tidak memahami tentang barang bukti. Barang buktinya kan dia tidak mempelajari,” ujar Rizal seusai persidangan.
Baca Juga: Ayah di Probolinggo Diduga Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun, Kini Ditahan Polisi
Menurut Rizal, seorang ahli semestinya terlebih dahulu mengetahui dan memahami barang bukti yang menjadi objek pertanyaan sebelum memberikan pendapat berdasarkan kompetensinya. Ia juga menyoroti persoalan pipil yang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Rizal menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara dokumen pembayaran pajak dengan pipil yang berkaitan dengan bukti kepemilikan adat.
“Kalau bukti pipil itu artinya bukti pemilikan yang diakui oleh undang-undang, bukti milik adat,” katanya. Rizal menyatakan keberatan terhadap keterangan ahli tersebut akan dimasukkan dalam kesimpulan pihak terdakwa.
“Kita akan memberikan bantahan dalam kesimpulan bahwa ahli ini tidak memenuhi sebagai kualifikasi sebagai seorang ahli,” ujarnya. Kritik juga diarahkan kepada Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. yang dihadirkan untuk memberikan pandangan dari aspek hukum pidana.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346,7 Miliar dan USD 440.990, Jaksa Ungkap Modus TPPU
Rizal menilai beberapa pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum tidak mendapatkan jawaban yang tegas. Bahkan, menurut dia, sebagian persoalan justru diserahkan kembali kepada majelis hakim. “Pendapat itu diserahkan lagi kepada hakim. Dia ambigu. Padahal ahli itu mempunyai peranan yang sangat penting menjadi salah satu alat bukti dalam perkara pidana,” kata Rizal.
Ia menegaskan ahli seharusnya memberikan penerangan berdasarkan bidang keilmuannya sehingga persoalan yang diperiksa dapat menjadi lebih jelas. “Dihadirkan itu istilahnya untuk memberikan penerangan, membuat perkara ini menjadi terang, jelas. Bukan terus dibiarkan abu-abu begini,” katanya.
Tak hanya isi keterangan, Rizal juga mempertanyakan proses validasi terhadap barang bukti. Ia menyebut ahli tidak melakukan validasi terhadap barang bukti yang ditanyakan penyidik. “Ahli itu tidak melakukan validasi. Dia hanya berdasarkan keyakinan dan keterangan dari penyidik,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, tim hukum menyatakan akan menuangkannya dalam kesimpulan persidangan. “Kami sudah menyimpulkan bahwa ini keterangan ahli yang tidak sesuai dengan keahliannya,” katanya.
Penasihat hukum lainnya, Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyampaikan keberatan yang hampir sama. Ia menilai dua ahli yang diperiksa belum menjawab pokok pertanyaan yang disampaikan pihak terdakwa.
“Simpelnya begini, dua ahli yang hadir ini beliau tidak memberikan keahlian. Beliau ngeles setiap pertanyaan kita. Memang menjawab, tapi ngeles, tidak pada pokok persoalan yang kita tanyakan, dua-duanya,” tandas Sukawinaya. Menurutnya, salah satu hal yang dipertanyakan adalah pemahaman ahli pertanahan mengenai dokumen yang menjadi bagian dari perkara.
Ia menyebut pihaknya mempertanyakan dua dokumen, termasuk dokumen yang memiliki lambang Garuda serta dokumen dengan lambang Menteri Keuangan. Dalam persidangan, kata dia, kedua dokumen tersebut disebut bukan sebagai pipil, tetapi berkaitan dengan tagihan atau pembayaran pajak.
Baca Juga: Gibran Hormati Putusan MK soal Status Wapres, Pilih Fokus Kerja untuk Prabowo
“Jadi artinya pemahaman ahli pertanahan tadi mana yang disebut pipil, mana yang disebut IPEDA atau tagihan pajak,” katanya. Tim hukum juga mempertanyakan apakah seluruh dokumen dan bukti yang terdapat dalam berkas perkara telah diperlihatkan kepada ahli.
Sukawinaya menyebut dalam persidangan terungkap bahwa ahli pertanahan tidak melihat seluruh bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan karena berkaitan dengan kelengkapan proses penyidikan.
“Penyidik seharusnya mencari kebenaran dengan jujur mengungkapkan semua bukti dari para pihak, bukan hanya bukti dari pelapor,” ucapnya. Ia juga menyinggung penggunaan dokumen fotokopi dari fotokopi sebagai dasar untuk melaporkan seseorang dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Putusan MK soal Gibran Disorot, Kinerja KPU Dinilai Layak Diuji DKPP
Selain persoalan dokumen, tim hukum Darmawan menilai unsur mens rea menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan dalam perkara tersebut. Sukawinaya mengatakan pihaknya meminta ahli pidana menerangkan bagaimana sikap batin atau kesengajaan seseorang dapat dibuktikan dalam perkara pidana.
“Mens rea saja kita tanya tadi, ngawur, jadi ngeles dia,” katanya. Menurutnya, persoalan mens rea berkaitan langsung dengan konstruksi perbuatan pidana yang didakwakan. Tim hukum juga meminta penjelasan apakah unsur-unsur yang didakwakan harus dibuktikan secara kumulatif atau dapat dibuktikan secara alternatif.
“Kalau mens rea dengan maksud tidak dapat dibuktikan, itu bukan pidana,” terangnya. Ia mengatakan pihaknya juga meminta ahli menjelaskan apakah mens rea mengharuskan adanya pengetahuan dan kesadaran dari seseorang bahwa dokumen yang dibuat atau digunakan tersebut tidak benar atau palsu.
“Itu yang tidak mau dijelaskan oleh ahli. Itu poinnya,” tegasnya. Usai sidang, wartawan berusaha meminta penjelasan kepada JPU mengenai jalannya pemeriksaan dua ahli serta tanggapan atas kritik tim penasihat hukum terdakwa.
Namun, JPU yang ditemui tidak memberikan keterangan dan mengarahkan awak media untuk meminta informasi melalui Kehumasan PN Denpasar. Sebelumnya, perkara ini terdaftar dengan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps. Setelah eksepsi terdakwa ditolak melalui putusan sela, perkara berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.
Pada sidang Kamis (1/10), JPU sebelumnya menghadirkan tiga saksi, termasuk saksi dari BPN. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menyoroti dokumen pertanahan, penguasaan fisik objek tanah serta status permohonan Sporadik yang disebut tidak ditolak, melainkan ditunda. (*)
Editor : I Gede Paramasutha