Sepanjang 2026, Pemkab Badung Belum Hibahkan Sapi Bali

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 15:27 WIB
Sapi Bali yang dikembangbiakkan di Sentra Ternak Sobangan, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi. (Dok. Bali Express)
Sapi Bali yang dikembangbiakkan di Sentra Ternak Sobangan, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi. (Dok. Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) di sepanjang tahun 2026 belum menghibahkan sapi Bali kepada kelompok ternak.

Sapi yang dikembangbiakkan di Sentra Ternak Sobangan, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi ini pun jumlahnya kini mencapai ratusan ekor.

Namun untuk proses hibah harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Badung.

Baca Juga: Tinjau Penanganan Abrasi Pantai Kuta, Megawati Minta Penanganan Menyeluruh

Kadisperpa Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana pun mengakui, belum ada hibah sapi Bali kepada kelompok ternak di tahun 2026 ini.

"Untuk tahun ini, sapi di Sentra Ternak Sobangan belum ada kebijakan dari Pimpinan untuk pembibitan/Penghibahan sapi kepada kelompok," ujar Raka Sukadana, Senin (12/10).

Pihaknya menyebutkan, hibah sapi Bali kepada kelompok ternak berasal dari Sentra Ternak Sobangan.

Baca Juga: Pemakzulan Gibran Menguat, Mahfud MD dan Anas Kompak Soroti Prabowo: Kuncinya di Tangan Presiden

Hanya saja pemberian hibah tidak bisa ditargetkan, namun masih melihat ketersediaan sapi yang ada.

"Memang pelaksanaan hibah yang diberikan, biasanya untuk menjaga populasi sapi Bali. Sehingga kita lakukan budidaya di Sentra Ternak Sobangan," ungkapnya.

Raka Sukadana menerangkan, saat ini jumlah populasi sapi Bali di Sentra Ternak Sobangan mencapai 221 ekor.

Baca Juga: Dukung Kuta Beach Festival 2026, Pemkab Badung Matangkan Penataan Infrastruktur Kuta

Dari jumlah tersebut sebanyak 46 ekor merupakan bibit dengan umur 12-18 bulan.

"Untuk bibit kita ada 46 ekor. Kedepan kita bisa hibahkan ini. Dari 46 ekor yang jantan ada 16 ekor dan betina 30 ekor," paparnya.

Dirinya pun mengakui, pengembangan sapi Bali di sentra ternak tersebut cukup baik.

Jika populasi ternak ini terus dipelihara pasti akan berpengaruh pada biaya yang semakin meningkat.

Untuk itu, Raka Sukadana pun akan menyampaikan kepada Bupati Badung terkait rencana pemberian hibah.

"Atas dasar tersebut, saat ini sedang dikaji, mengingat sapi tersebut termasuk Aset Pemkab Badung, sehingga prosedur penyerahan sapi dimaksud kepada kelompok masyarakat, wajib memenuhi SNPK yang berlaku. Maka sudah dipastikan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
sapi bali badung Hibah