BALIEXPRESS.ID – Sidang putusan praperadilan yang diajukan Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (13/10). Hakim tunggal Kadek Dedy Arcana menyatakan penahanan terhadapnya tidak sah dan memerintahkan Polda Bali mengeluarkannya dari tahanan, meskipun penetapan status tersangkanya tetap dinyatakan sah secara hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Polda Bali, segera melepaskan Made Daging apabila masih menjalani penahanan berdasarkan surat perintah tersebut.
"Memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan apabila pemohon tersebut sedang dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut," demikian bunyi amar putusan.
Baca Juga: Transformasi Layanan BRI: Raih 36 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026
Namun, dilabulkannya Made Daging dalam sebagian permohonan praperadilan ini tidak serta-merta menggugurkan status tersangkanya. Hakim justru menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN tersebut telah sesuai ketentuan hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditskrimsus, tanggal 16 September 2026 adalah sah dan menurut hukum," tegas hakim. Dengan demikian, putusan praperadilan kali ini hanya membatalkan dasar penahanan, bukan menghapus proses hukum maupun status tersangka Made Daging dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Usai persidangan, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mendatangi bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali untuk mengurus pengeluaran kliennya dari tahanan.
Baca Juga: Merintis dari Pulpen, Gede Suarsa Kembangkan Kerajinan Bambu di Buleleng
Pasek menegaskan, perintah pembebasan berlaku sejak putusan dibacakan. Pihaknya hanya menunggu salinan resmi putusan pengadilan untuk menindaklanjuti pelaksanaannya.
"Klien kami hari ini harus sudah keluar, karena putusan majelis hakim sudah diketok. Karena itu kami menunggu putusan aslinya, kami segera ke Tahti Polda Bali meminta beliau keluar," ujar Pasek. Menurut Pasek, putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penahanan dalam proses penyidikan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Penahanan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kekhawatiran penyidik tanpa memperhatikan dasar dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain mengupayakan pembebasan, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. Pasek menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Begitu klien kami keluar, kami langsung melapor balik. Jadi yang kami laporkan adalah berita acara pemeriksaan (BAP). Di BAP itu ada keterangan palsu, itu yang kita laporkan," ungkapnya. Tak berhenti sampai di sana, pihak Made Daging juga berencana mengajukan praperadilan jilid III.
Kali ini, permohonan tersebut diarahkan untuk menguji penghentian penyidikan serta pencabutan penetapan tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah diuji melalui praperadilan. Pasek berpandangan, ketika penetapan tersangka telah dinyatakan sah oleh hakim, penyelesaian perkara semestinya dilanjutkan melalui proses persidangan.
Dengan begitu, penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara pokok. "Biarkan sidang yang memutus Pak Daging tidak bersalah, bukan penyidik yang menghentikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali selaku termohon, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan menghormati putusan hakim dan memastikan institusinya akan menjalankan apa yang telah diputuskan dalam persidangan.
Baca Juga: Rumah di Sukawana Kintamani Terbakar, Pikap dan Motor Ikut Hangus
"Kami harus mengikuti dan menerima apa pun yang diputuskan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan. Beliau sudah menggunakan kewenangannya, sehingga kita wajib tunduk, ikuti, serta laksanakan," kata Gatra saat dikonfirmasi melalui telepon.
Mengenai teknis pembebasan Made Daging, Gatra menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. Pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PN Denpasar sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut.
"Berkaitan dengan pembebasan itu, kapan dan sebagainya itu secara teknis penyidik yang punya, tapi pastinya kami menunggu putusan dari pengadilan," jelasnya.
Terkait rencana praperadilan jilid III, Gatra menegaskan Polda Bali siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara sehingga kepolisian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Jadi kami dari Polda tetap siap menghadapi, maupun karena itu juga mewujudkan tugas kami," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha