Polisi Upayakan Diversi Kasus ART di Bangli Curi Perhiasan Majikan, Tersangka Dicurigai Hamil

I Made Mertawan • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:37 WIB
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita. (Ist)
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita. (Ist)

BALIEXPRESS.ID – Satreskrim Polres Bangli mengupayakan penyelesaian kasus pencurian perhiasan emas di Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, melalui mekanisme diversi.

Langkah ini diambil lantaran tersangka berinisial IAP,17, masih berstatus anak di bawah umur.

​Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, mengungkapkan bahwa diversi memungkinkan untuk diterapkan terhadap tersangka.

Baca Juga: Antre BBM 2 Jam di SPBU, Kasek SD di Terunyan Kintamani Batal Berangkat ke Sekolah

Selain karena usianya yang di bawah umur, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan, yakni Pasal 476 KUHP di bawah tujuh tahun penjara. Tersangka juga belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

​Proses diversi saat ini masih menunggu koordinasi antara Bapas Karangasem dengan Bapas Jember, Jawa Timur.

Bapas Jember terlebih dahulu akan melakukan penelitian status tersangka asal Lumajang yang masuk wilayah Bapas Jember. Hasilnya nanti menjadi pertimbangan layak atau tidak diversi.

Baca Juga: FINNS Beach Club Apresiasi 100 Driver Grab, Luncurkan Jaket Kolaborasi

"Bapas yang tahu apakah anak ini pernah dipidana dan lainnya. Bapas Karangasem masih berkoordinasi dengan Bapas Jember, jadi kami masih menunggu itu," terang Erawan saat ditemui, Rabu (14/10/2026).

​Bagaimana dengan kerugian korban? Perbuatan tersangka diketahui menimbulkan kerugian sekitar Rp50 juta bagi korban, Ni Luh Aris Widi Astuti,31.

Baca Juga: Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

 "Nanti akan dikomunikasikan dengan keluarga tersangka, apakah uangnya bisa dikembalikan karena perhiasan dicuri sudah sempat dijual," jelas Erawan.

​Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Bangli karena dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu, ancaman pasal yang disangkakan juga memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

​Tersangka, lanjut Erawan, sempat menjalani rawat inap selama beberapa hari di RSUD Bangli karena kondisi kesehatannya sempat menurun.

Tersangka juga dicurigai tengah hamil muda. Dia dikabarkan memiliki kekasih, "indikasinya hamil," ungkap Erawan.

Diberitakan sebelumnya, IAP yang merupakan asisten rumah tangga (ART) ini diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya Ni Luh Aris Widi Astuti, di Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli. ​

Kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban pada Rabu (7/10/2026) pagi. Korban mendapati barang berharga miliknya berupa satu kalung emas seberat 18,350 gram telah hilang.

Kalung tersebut sebelumnya tersimpan rapi dalam almari kamarnya sejak 12 Agustus 2026.

​Sebelum memutuskan melapor ke pihak kepolisian, korban sebenarnya sudah sempat menanyakan keberadaan kalung tersebut kepada IAP. 

IAP menyatakan tidak tahu-menahu.  Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangli pada hari yang sama.

​Di hadapan penyidik, IAP akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia mengembat kalung emas tersebut  di atas meja rias. IAP memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang memandikan anaknya.

Setelah menguasai barang curian, pelaku lantas pergi ke Kota Denpasar menjualnya di Pasar Badung.

Ia meminjam sepeda motor majikannya dengan alasan kondangan. ​"Katanya kondangan ke Denpasar sekalian menjual kalung," ujar Kanit Tipidter Polres Bangli Ipda I Nyoman Wira Wirawan.

Kalung yang diperkirakan senilai Rp50 juta itu dijual Rp22 juta. ​Uangnya dikirimkan oleh pelaku ke keluarganya yang berada di Lumajang.

​ART asal tersebut terhitung baru bekerja selama tiga bulan di rumah korban. Hubungan kerja keduanya berawal dari perkenalan melalui media sosial hingga akhirnya korban mempekerjakannya di Bangli. (*)

Editor : I Made Mertawan
pencurian perhiasan Diversi bangli