
BALIEXPRESS.ID - Tim Yustisi Kabupaten Badung kini mulai melakukan pembongkaran 15 tiang Base Transceiver Station (BTS) yang berada di sejumlah fasilitas publik.
Pembongkaran ini dilakukan lantaran belasan tiang tersebut telah habis masa kontrak.
Pembersihan tersebut pun ditargetkan akan diselesaikan selama sebulan penuh.
Baca Juga: Karya Ngenteg Linggih di Pura Pucak Arantaja, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Peta
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, selaku Ketua Tim Yustisi mengatakan, pembongkaran tiang BTS ini dilakukan secara perlahan.
Mengingat saat ini ada 15 tiang yang akan dibongkar di sejumlah wilayah.
“Ada tadi mulai, baru kita mulai hari ini di depan pintu gerbang belakang (Puspem Badung) nggih. Untuk sekarang kita targetkan ada 15,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi Senin (19/10).
Pihaknya menyebutkan, dari belasan tiang BTS ini, sebanyak 10 tiang akan langsung dibongkar.
Sedangkan sisanya masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu, lantaran masih terdapat CCTV milik Pemkab Badung yang terpasang.
“Karena lagi 5 itu minta ditangguhkan oleh Diskominfo karena masih dipakai, nanti yang mengkoordinasikan dengan Pak Sekda,” ungkapnya.
Terkait pembongkaran tersebut, Suryanegara menerangkan, tiang BTS tersebut telah habis masa kontrak.



