Perlindungan Debitur KUR Mikro Jadi Perhatian, Kepesertaan BPJS Masih 25 Persen

Rika Riyanti • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:04 WIB
TERDAFTAR: Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di wilayah Gianyar, Ubud, dan Semarapura masih perlu diperluas/ist
TERDAFTAR: Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di wilayah Gianyar, Ubud, dan Semarapura masih perlu diperluas/ist

 

BALIEXPRESS.ID – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di wilayah Gianyar, Ubud, dan Semarapura masih perlu diperluas.

Dari 17.513 akad KUR Mikro yang tercatat selama Januari hingga Oktober 2026, baru 4.458 debitur atau 25,46 persen yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut menunjukkan sebagian besar debitur KUR Mikro belum tercakup dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Padahal, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat memengaruhi keberlangsungan usaha dan kondisi ekonomi keluarga, terutama bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara mandiri.

Baca Juga: BRI Masuk Top 50 Emiten BigCap IICD 2026, Bukti Komitmen Tata Kelola Perusahaan

Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, menyebutkan Cabang Gianyar mencatat tingkat kepesertaan tertinggi dibandingkan dua wilayah kerja lainnya.

Dari 6.738 akad KUR Mikro, sebanyak 2.550 debitur telah terdaftar atau setara 37,85 persen.

Sementara itu, Cabang Ubud mencatat 1.314 peserta dari 5.588 akad atau 23,51 persen.

Adapun Cabang Semarapura baru mencatat 594 peserta dari total 5.187 akad, dengan persentase kepesertaan sebesar 11,45 persen.

Sejumlah unit mencatat capaian kepesertaan yang relatif tinggi.

Unit Batununggul mencapai 88,5 persen, disusul Galiran 82,95 persen, Sukowati 77,9 persen, Kesatrian 76,09 persen, Tegalalang 72,16 persen, dan Kedewatan 71,19 persen.

Berbeda dengan debitur KUR Mikro, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi debitur KUR Kecil telah diatur sebagai kewajiban melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Sementara itu, bagi penerima KUR Mikro, kepesertaan masih bersifat tidak wajib.

Hingga Oktober 2026, tercatat 128 dari 132 debitur KUR Kecil atau 96,97 persen di tiga wilayah kerja telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru, Cek Harganya!

Cabang Denpasar Ubud dan Semarapura telah mencapai kepesertaan 100 persen.

Adapun di Cabang Gianyar masih terdapat tiga debitur yang belum terdaftar, sedangkan di KCP Sukowati terdapat satu debitur.

Pentingnya perlindungan tersebut juga tercermin dari besarnya santunan yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Sepanjang 2025, pembayaran santunan mencapai 2.444 kasus dengan nilai Rp72,1 miliar.

Hingga Oktober 2026, jumlahnya meningkat menjadi 3.138 kasus dengan nilai Rp99,5 miliar, atau naik sekitar 38 persen dibandingkan total pembayaran sepanjang tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bupati Bangli Kukuhkan Pengurus OSIS se-Kabupaten, KPU Tekankan Pendidikan Demokrasi

Dari pembayaran tersebut, sebanyak 2.032 kasus merupakan klaim Jaminan Kematian dengan nilai santunan Rp77,2 miliar.

Sementara itu, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja mencapai 1.106 kasus dengan nilai Rp21,9 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa kepada 124 anak peserta dengan total nilai Rp436,5 juta.

Mintje menilai perluasan kepesertaan bagi debitur KUR Mikro menjadi langkah penting untuk mengantisipasi dampak finansial ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, tetapi juga keberlangsungan usaha serta upaya menekan risiko kredit bermasalah pada lembaga penyalur KUR.

Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perlindungan jaminan sosial turut diperhatikan dalam proses penyaluran KUR Mikro.

Baca Juga: Labdanation Fashion Week III Bidik Rekor Dunia Guinness Lewat Fashion Show Tekstil Berkelanjutan

Pengecekan status kepesertaan juga diharapkan dapat dilakukan ketika petugas perbankan melakukan kunjungan maupun penagihan rutin kepada debitur.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa bersama Kantor Cabang Bali Gianyar menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan BRI dalam menyosialisasikan program perlindungan sekaligus membantu proses pendaftaran bagi penerima KUR.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina, mengatakan pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan perbankan penyalur KUR agar semakin banyak pelaku UMKM yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pendaftaran peserta, lanjutnya, dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tiga Rumah dan Satu Garasi Tertimbun Longsor di Tabanan, Seorang Warga Luka

“Melalui kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha, tetapi juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka,” ungkap Venina.

Dengan perluasan kepesertaan tersebut, penerima KUR diharapkan tidak hanya memiliki akses terhadap pembiayaan usaha, tetapi juga perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Bagi pelaku UMKM yang sebagian besar mengandalkan usaha sebagai sumber penghidupan keluarga, jaminan sosial menjadi salah satu upaya untuk mengurangi dampak ekonomi akibat risiko tersebut.(***)

Editor : Rika Riyanti
bali jaminan sosial gianyar bpjs ketenagakerjaan BRI