Setujui Empat Raperda, Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Krisis Air Diatasi

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 19:12 WIB
I Made Rai Wirata saat membacakan PU Fraksi PDIP DPRD Badung dalam rapat paripurna, Kamis (5/11). (Humas DPRD Badung)
I Made Rai Wirata saat membacakan PU Fraksi PDIP DPRD Badung dalam rapat paripurna, Kamis (5/11). (Humas DPRD Badung)

BALIEXPRESS.ID - Fraksi PDIP DPRD Badung secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Kamis (5/11).

Adapun keempat Ranperda yang dibahas meliputi penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga: Bupati Kembang Tekankan Rekrutmen Terbuka dan Perlindungan Pekerja dalam Gathering Ketenagakerjaan

Pandangan umum Fraksi PDIP tersebut dibacakan oleh I Made Rai Wirata, di hadapan jajaran eksekutif, legislatif, serta tamu undangan.

Dalam pemaparannya, Fraksi PDIP memberikan penekanan khusus terhadap penambahan penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 150 miliar hingga tahun anggaran 2029.

Khusus untuk tahun anggaran 2027, dialokasikan anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Baca Juga: Setujui Empat Ranperda, Fraksi Golkar DPRD Badung Tetap Beri Catatan Strategis

Fraksi PDIP berharap penambahan modal ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh jajaran direksi untuk menuntaskan krisis air bersih yang telah lama melanda kawasan Bukit, seperti Desa Ungasan, Desa Pecatu, dan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan.

"Kami berharap direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit, sehingga tidak ada alasan lagi bagi direksi untuk mengeluh atas kekurangan modal," ujar Rai Wirata saat membacakan PU.

Fraksi PDIP juga menyetujui kewajiban pemenuhan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp10 miliar pada tahun anggaran 2027, sebagai bagian dari komitmen penguatan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung.

Baca Juga: Bangkitkan Geliat Seni Daerah, Pemkab Badung Gelar Festival Seni Budaya

Kebijakan ini dinilai telah sejalan dengan ketentuan persentase kepemilikan saham pemerintah daerah yang tidak melampaui batas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali.

Pihaknya menyebutkan, terkait Ranperda APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027 yang mengusung tema Tumbuh Lebih Tinggi dan Sejahtera Lebih Cepat, pemerintah daerah bersama DPRD telah merancang struktur keuangan dengan berpedoman pada prinsip tertib, efisien, transparan, dan partisipatif.

Berdasarkan dokumen pandangan umum, rincian rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 meliputi pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 11,6 triliun lebih, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 10,9 triliun lebih serta Pendapatan Transfer sebesar Rp 729,9 miliar lebih.

Kemudian belanja daerah dirancang sebesar Rp 13,3 triliun lebih, yang mencakup Belanja Operasi Rp 7 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp 4,3 triliun lebih, Belanja Tidak Terduga Rp 145,4 miliar lebih, dan Belanja Transfer senilai Rp 1,9 triliun lebih.

Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 534,5 miliar lebih dan penerimaan utang daerah sebesar Rp 2,6 triliun lebih.

Di samping persetujuan empat Raperda, Fraksi PDIP turut menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Badung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperlancar konektivitas wilayah.

Usulan tersebut meliputi penuntasan pavingisasi gang di Desa Pecatu, pelebaran jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembuatan akses jalan turun ke Pantai Labuan Sait, serta kelanjutan trotoarisasi dari Meningen ke Munggu untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

Fraksi PDIP juga menyoroti insiden tanah longsor yang terjadi di kawasan Glamping Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, yang memakan korban jiwa.

Pihaknya pun mendesak Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk segera melakukan penanganan darurat serta mengevaluasi potensi kerawanan bencana alam menyusul cuaca ekstrem seperti hujan lebat dan angin kencang.

"Kami Fraksi PDIP menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati Badung atas kerja keras dan komunikasi yang baik bersama legislatif, sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan lancar demi kemajuan Kabupaten Badung," jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
DPRD BADUNG pdip ranperda