Keberadaan toko modern berjejaring itu pun disinyalir menjadi ancaman serius bagi pedagang kecil yang ada di wilayah itu. Seperti yang terdapat di Jalan Jurusan Tegal Badeng-Pengambengan, Banjar/Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana. Beberapa meter di sebelah dan di seberang toko modern berjaringan ini, terdapat warung tradisional.
Salah satu pemilik warung mengatakan sangat terdampak dengan keberadaan toko modern berjaringan yang beroperasi sejak sekitar sebulan lalu itu. Sebagian besar pelanggannya yang biasa membeli makanan-minuman kemasan hingga berbagai kebutuhan sehari-sehari, lebih memilih berbelanja ke toko modern berjaringan tersebut.
“Sebelumnya dagangan seperti susu formula dan pampers selalu habis. Biasa tiap bulan ngambil pampers sampai 2 dus. Tetapi sebulan ini, jangankan habis 1 dus. Paling laku hanya beberapa biji. Sama juga makanan, es krim, dan lainnya, semakin sepi. Rencananya kulkas es krim juga mau saya kembalikan daripada rugi bayar listrik,” ujarnya.
Menurutnya, para pemilik warung ataupun toko tradisional yang ada di sekitar tidak pernah diminta persetujuan terkait pembangunan toko modern berjaringan itu. Jika ada proses meminta persetujuan penyanding, dipastikan para penyanding yang kebanyakan pengusaha warung kecil tidak akan setuju. “Tidak ada persetujuan. Kami yang kecil-kecil tidak dihiraukan,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana Made Gede Budhiarta dalam keterangannya menyebutkan jika saat ini terkait perizinan berbagai usaha termasuk toko modern berjaringan, semuanya melalui proses secara online di Pemerintah Pusat. Hal itu pun diterapkan menyusul ditetapkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, toko modern berjaringan termasuk kelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan usaha risiko rendah. “Kalau risiko rendah tidak ada proses persetujuan penyanding. Toko modern itu juga masuk sebagai UMKM dengan modal tidak lebih dari Rp 5 Miliar,” terangnya.
Sejak ditetapkannya regulasi tersebut, lanjut Budhiarta, para pengusaha cukup mengurus izin lewat OSS (online single submission). Setelah mengisi data di sistem, pemohon bisa langsung mendapat izin tanpa melalui proses ke Pemkab. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) Jembrana yang ada mengatur terkait toko modern berjaringan, sudah tidak berlaku.
“Sekarang kami di Pemda hanya di pengawasan terkait izin yang terbit. Seperti di kami (Dinas PMPTSPTK) melakukan pengawasan terkait KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Kemudian dari PU (Pekerjaan Umum) mengawasi tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” sembungnya.
Disinggung mengenai jumlah toko modern berjaringan yang terdata di Dinas PMPTSPTK Jembrana saat ini, Budhiarta mengatakan ada sebanyak 20 toko. Jumlah itu meningkat drastis dibanding jumlah toko modern berjaringan tahun 2020 lalu yang jumlahnya tidak sampai 10 toko. Sedangkan untuk toko modern berjaringan yang teranyar diketahui berada di Banjar/Desa Tegal Badeng Timur, sementara belum masuk dalam data 20 toko tersebut.
“Nanti yang di Tegal Badeng itu coba kami akan turun cek bersama OPD terkait kelengkapan izinnya. Kami sekarang hanya di pengawasan untuk memastikan kegiatan apakah sesuai dengan izin yang terbit. Kalau nanti tidak sesuai, kami lakukan pembinaan. Tidak bisa langsung cut izinnya. Ada peringatan-peringatan, dan kalau sampai 3 kali diperingatkan tetap membandel, baru kami ajukan pencabutan izin ke pusat,” pungkasnya. Editor : I Putu Suyatra