Advertorial Bali Balinese Bisnis Features Hiburan Internasional Kesehatan Kolom Nasional Nusantara Politik Sportainment Wisata & Travel

Terbukti Menipu di Bali, WN Belanda Dihukum 27 Bulan

Suharnanto • 2023-07-21 18:56:53
Hermanus dikawal ke Lapas Kerobokan setelah ngamuk di PN Denpasar.
Hermanus dikawal ke Lapas Kerobokan setelah ngamuk di PN Denpasar.

DENPASAR, BALI EXPRESS- Dirk Hermanus Egbertus Kastermans,53, warga negara (WN) Belanda yang pekan lalu ngamuk ketika mau disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 20 Juli 2023 divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara (27 bulan). 

Putusan majelis hakim yang diketuai AA Aripathi Nawaksara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Widya yakni 2 tahun dan 6 bulan. “Terdakwa terbukti melakukan penipuan sewa vila di Sanur, oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 2 tahun dan 3 bulan,” tegas hakim Aripahti dalam amar putusannya yang dibacakan secara online.  Atas putusan hakim ini, terdakwa langsung menyatakan banding sedangkan jaksa memilih pikir-pikir.

Kasus penipuan menjerat terdakwa berawal sewa tanah  pada 24 Desember 2015 dari I Wayan Winata seluas  sekitar 500 m² atau 5 are dari luas tanah keseluruhan 11103 m² atau 1.1 hektare di Jalan Sekuta Nomor 16, Kelurahan Sanur. Dalam pengikatan sewa di notaris, tanah tersebut disewa selama 30 tahun sejak 4 Desember 2015 sampai  4 Desember 2045, sebesar  Rp400 juta. Oleh terdakwa di atas tanah sewa itu dibangun villa bernama Vila Kastermans.

Nah, oleh terdakwa, tanah yang disewanya itu dipindahkan atau oper kontrak kepada Ni Wayan Ari Suryati Dewi terhitung sejak 1 September 2020 sampai  4 Desember 2045, atau selama 25 tahun 3 bulan sebarga Rp500 juta. Persoalan muncul ketika Ni Wayan Ari Suryati Dewi meminta bantuan Made Putra Iryawan Alias Wawan mencarikan orang yang mau oper kontrak tanah yang disewanya.

Disisi lain, terdakwa menyampaikan kepada Hengky Suryawan akan oper sewa rumah/villa yang ditempatinya karena membutuhkan uang pulang ke Belanda Rp500 juta. 

Celakanya, tawaran tersebut diteruskan Hengky kepada Eddy Lamdjani yang disetujui setelah melihat atau survey lokasi. Lamdjani lantas mengikat perjanjian oper sewa dengan terdakwa yang berlaku 4 Mei 2021 sampai dengan 4 Desember 2045 Rp455 juta.

Namun terdakwa tidak menindaklanjuti pembayaran tersebut dengan menyerahkan vila kepada Lamdjani hingga melewati batas waktu yang disepakati. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Eddy Lamdjani mengalami kerugian sebesar Rp455 juta. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bule ngamuk #PN Denpasar #wn belanda #kasus penipuan