Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Patiwangi dalam Kawin Nyerod, Ibarat Ganti Baju, Gugurkan Kehormatan

I Putu Suyatra • Selasa, 19 Desember 2017 | 20:25 WIB
Patiwangi dalam Kawin Nyerod, Ibarat Ganti Baju, Gugurkan Kehormatan
Patiwangi dalam Kawin Nyerod, Ibarat Ganti Baju, Gugurkan Kehormatan

BALI EXPRESS, GIANYAR - Upacara yang melibatkan pasangan yang beda wangsa atau kasta, membuat beberapa upacara perkawinan berlangsung sedikit berbeda. Ada upacara Patiwangi yang secara harfiah berarti menggugurkan keharuman atau kehormatan.


Upacara Patiwangi mempunyai makna simbolik untuk menurunkan kasta perempuan yang kawin Nyerod, sehingga menjadi sederajat dengan kasta suaminya. Ini berarti tidak sederajat lagi dengan kasta keluarga asalnya.



Pasangan  yang hendak nikah beda kasta tak ditampik banyak kendala. Bahkan, untuk mamadik  atau meminang secara formal biasanya tak diizinkan oleh keluarga. Makanya, kebanyakan mereka akhirnya memilih dengan cara kawin lari.



Salah satu walaka yang sering muput upacara perkawinan, Ida Bagus Windu mengatakan, bila semua itu harus berlanjut sampai ke jenjang pernikahan, ada namanya upacara Patiwangi atau Mapatiwangi, sebagai simbol untuk menanggalkan wangsa seseorang. 



Upacara Patiwangi, berfungsi untuk nyineb wangsa (menghilangkan kebangsawanan). Jika dalam perkawinan, lanjut pria yang akrab disapa Gus Windu ini, Patiwangi seperti menanggalkan sebuah wangsa, dikarenakan akan menikah dengan seorang memiliki wangsa di bawahnya atau disebut jaba. 



“Saya sempat menyelesaikan upacara nyineb wangsa tersebut, di mana pada upacara pernikahan seseorang yang memiliki wangsa yang berbeda. Maka itu dilaksanakan di Bale Agung, yaitu pada sebuah Pura Desa Khayangan Tiga setempat,” terang pria asal Gianyar ini kepada Bali Express (Jawa Pos Group) di Denpasar, akhir pekan kemarin.
Prosesi Patiwangi dilakukan dengan cara berkeliling di Bale Agung, berputar dari arah kanan ke kiri sebanyak tiga kali putaran. Hal ini dilakukan sebelum upacara pernikahan dimulai pada rumahnya. Namun, setelah itu, prosesi upacara pernikahan selanjutnya berlangsung seperti biasa. 



Dikatakannya, bantennya adalah  ayaban pajati yang dilengkapi dengan eteh-eteh banten lainnya. Dalam prosesi itu, lanjut Gus Windu, agar disaksikan oleh Tri Upasaksi, yakni terdiri atas Dewa Saksi (‘disaksikan’ oleh Tuhan). Selanjutnya ada juga yang disebut dengan Bhuta Saksi, yaitu agar disaksikan oleh para bhuta kala yang  bertujuan mohon keselamatan dan kekuatan, agar tidak diganggu selama upacara berlangsung. 



Sedangkan yang ke tiga adalah Manusa Saksi. Yakni sebuah saksi yang berasal dari tokoh adat maupun pihak keluarga. Gus Windu juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika semua prosesi upacara yang berbeda wangsa berjalan dengan biasa, tanpa ada yang dibedakan, dari mamadik sampai membawa pajati. “Semua prosesi itu dipengaruhi juga dari masing-masing keluarga. Jika ada yang fanatik, mungkin giminta pulang saja tidak menyaksikannya. Tetapi jika ada yang mengerti dengan zaman, maka upacara pernikahan tersebut berlangsung seperti biasa,” urainya.



Gus Windu tak menampik, bahkan sempat menemui, ada yang tidak diizinkan pulang ke rumah bajang lantaran  kawin Nyerod dengan orang berkasta di bawahnya. Tetapi perlakuan seperti itu, lanjutnya, biasanya tidak berlangsung lama.


“Itu kan cuma awal-awal saja tidak dikasi pulang, paling sekitar beberapa tahun ketika punya cucu akan biasa lagi. Mungkin dikarenakan kaget atau orang tuanya merasa sedikit kecewa,” imbuhnya.



Jika tidak dilaksanakan upacara Patiwangi, lanjut Gus Windu,  kembali lagi ke sebuah rasa atau keyakinan orang bersangkutan. Sebab jika tidak dilakukan, ia sendiri menyebutnya sebuah sugesti akan merasakan panas di pekarangan, baik itu kesusahan atau ada gangguan lainnya. “Makanya, Patiwangi juga ada yang melakukannya, ada juga yang tidak. Karena prosesi itu  ibarat  orang  mengganti baju yang baru pada tubuhnya. Sehingga, nantinya dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan biasa, tanpa ada gangguan,” papar Gus Windu. 



Dikonfirmasi pada tempat yang berbeda, penulis buku Perkawinan Nyerod, I Nyoman Yoga Segara mengakui,  orang yang menikah dengan beda wangsa memang sedikit ribet. Di mana mamadik tidak diizinkan oleh pihak keluarga, dikarenakan dresta setempat yang berlaku seperti itu. Sehingga dilaksanakan dengan cara maling atau kawin lari, yakni  mengambil atau menjemput secara diam-diam si wanita.



Perkawianan Nyerod, pada umumnya dilakukan oleh golongan jaba yang menikahi tri wangsa. “Meskipun pada zaman sekarang sudah mulai dibilang lumrah, namun dalam masyarakat masih merasa tidak enak. Selain dalam perkawinan tersebut di dalamnya terdapat sebuah kontestasi alias persaingan,” beber
I Nyoman Yoga Segara ketika dihubungi Bali Express (Jawa Pos Group), pekan kemarin.



Yoga Segara menjelaskan bahwa pada zaman dulu bila ada perkawinan antara pasangan yang tidak se-wangsa,  bisa menerima hukuman yang sangat ketat. “Perkawinan yang tidak se-wangsa dulu bisa saja dibunuh, ditenggelamkan, bahkan sampai diasingkan. Tetapi itu pada zaman kerajaan dulu,” terang pria yang menjabat sebagai Wakil Direktur Pascasarjana IHDN Denpasar tersebut. 



Meski kawin Nyerod, lanjutnya, seseorang  tetap mendapat tempat secara sosial.  Tetapi itu semua dipengaruhi oleh rasa ketidak- enakan, lantaran turun kasta. “Biasanya mitologi sesuatu itu membuat seseorang takut, karena penguasa di masa lalu. Tetapi sekarang sudah ada yang disebut Patiwangi, yang berfungsi membunuh keharuman wangsa tersebut, supaya menjadi sederajat. Di samping itu, agar tidak menjadi kepanesan (musibah) di pekarangan,” urainya. 



Tak disanggahnya, perkawinan Nyerod sampai saat ini masih sebagai polemik. “Masih ada saling tarik-menarik, bahkan seiring berjalannya waktu akan dianggap lumrah. Di samping itu, dikarenakan ada juga beberapa kepentinga, seperti adanya  kontestasi status politik, status ekonomi, dan status sosial. 



“Pada zaman dulu kan orang jaba secara status ekonomi dikatakan kurang. Maka, ketika itu dianggap belum setara untuk memadik (meminang), terlebih perempuan di kalangan tri wangsa yang ada gria atau puri. Lain jika sekarang, sudah rata-rata orang jaba bisa menduduki berbagai status, sehingga ada beberapa yang diizinkan mamadik langsung ke gria dan puri,” imbuh Yoga Segara. 



Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada zaman dulu yang menggunakan pakaian agung saat menikah hanya  dari kalangan tri wangsa saja. Namun saat ini, orang jaba juga sudah biasa menggunakan pakaian agung tersebut. Maka  ia mengaku tertarik meneliti Perkawinan Nyerod, dikarenakan tertarik melihat karakter budaya Bali yang tidak memiliki ujung dan akhir, bahkan selalu bersiklus. 



I Ketut Sudantra dalam tulisan bertajuk Tri Semaya Hukum Adat Bali: Potret Perkembangan Hak Perempuan Bali dalam Hukum Keluarga, menyebutkan masalah hak perempuan untuk memilih suami secara bebas bertalian pula dengan bentuk perkawinan. Awalnya, dalam masyarakat adat Bali hanya dikenal satu bentuk perkawinan yang sekarang lazim dikenal dengan ‘perkawinan biasa’ (istri ikut suami).


Hal ini konsisten dengan sistem kekeluargaan purusa. Dalam perkembangannya kemudian dikenal bentuk perkawinan Nyeburin, di mana seorang anak perempuan kawin kaceburin oleh laki-laki yang kemudian masuk sebagai pradana di rumah perempuan yang berstatus sentana rajeg. 


Awal dikenalnya sentana rajeg ini dapat dilacak ketika zaman Kerajaan Bali, di mana raja mewajibkan tiap-tiap anggota desa sebagai pemegang tanah pecatu menjadi pekerja wajib ke Puri Raja (ayahan kedalem), untuk menghindari ‘hak camput raja’, kemudian raja membolehkan satu keluarga yang hanya mempunyai anak perempuan untuk menjadikan anak perempuannya itu sebagai sentana (penerus keturunan) untuk mempertahankan ayahan kedalem-nya itu.


Itu sebabnya, sampai sekarang bentuk perkawinan Nyeburin itu hanya dikenal dan diterima umum pada daerah-daerah di mana dahulu berlaku hak campur raja, yaitu Tabanan, Badung, Gianyar, Bangli, dan Klungkung. Di Kerajaan Tabanan, misalnya, syarat-syarat menjadikan anak perempuan sebagai sentana (sentana rajeg) tertuang dalam Peswara  Raja Tabanan bertahun Icaka 1807 atau 1885 Masehi.



Dikaitkan dengan hak-hak perempuan, banyak orang sudah cukup puas dengan dimungkinkannya anak perempuan ditetapkan sebagai sentana rajeg, karena dengan itu kedudukan anak perempuan ditingkatkan sama seperti kedudukan anak laki-laki (penerus keturunan dan sebagai ahli waris). Tetapi orang lupa, adakalanya ‘jabatannya’ sebagai sentana rajeg membuat anak perempuan itu menjadi terbelenggu haknya karena tidak leluasa dalam memilih calon suami karena di zaman kesuksesan program Keluarga Berencana di Bali sekarang ini, mulai susah menemukan laki-laki yang bersedia untuk kawin Nyeburin.



Menjadi persoalan kemudian, apabila dua insan manusia berlainan jenis saling jatuh cinta sementara masing-masing adalah anak tunggal di keluarganya. Mereka dihadapkan pada dua pilihan (kawin biasa atau Nyeburin) yang sama-sama tidak bisa dipilihnya.


Menghadapi persoalan ini keluarga yang ‘kabrebehan’ seperti ini rupanya mencari dan memilih jalannya sendiri tanpa mengacu kepada hukum adat  (dresta) yang sudah berlaku. Akhirnya ada model perkawinan yang kemudian lazim disebut perkawinan pada gelahang. Temuan perkawinan pada gelahang ini tersebar hampir di semua kabupaten dan kota di Bali, kecuali di Bangli.



Faktor utama yang melatarbelakangi pasangan pengantin dan keluarganya melangsungkan perkawinan pada gelahang adalah kekhawatiran warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya, baik yang berwujud  material maupun immaterial, tidak ada yang mengurus dan meneruskannya. Dalam hukum adat Bali, warisan tidak hanya menyangkut hak (swadikara) terhadap harta, melainkan juga menyangkut kewajiban (swadharma), seperti kewajiban memelihara orang tua di masa tua, kewajiban meneruskan generasi, kewajiban melaksanakan penguburan atau upacara ngaben terhadap jenazah orang tua yang telah meninggal, kewajiban terhadap roh leluhur yang bersemayam di sanggah/merajan (tempat persembahyangan keluarga).


 Dan, kewajiban-kewajiban kemasyarakatan, seperti melaksanakan kewajiban kepada kesatuan masyarakat hukum adat (banjar/desa pakraman/subak), di mana keluarga itu menjadi anggotanya. Menurut hukum adat Bali, pengabaian terhadap swadharma tersebut dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan status seseorang sebagai ahli waris. Dari hasil penelitian, terungkap pula bahwa pada dasarnya proses dilangsungkannya perkawinan pada gelahang hampir sama dengan perkawinan biasa atau Nyeburin.


Perbedaannya terletak pada adanya kesepakatan kedua mempelai dan keluarganya yang dibuat sebelum terjadinya perkawinan, bahwa kedua pihak sepakat melaksanakan perkawinan pada gelahang, yang intinya menegaskan bahwa perkawinan dilangsungkan dengan maksud agar keluarga kedua belah pihak sama-sama memiliki keturunan yang nantinya diharapkan dapat mengurus dan meneruskan warisan yang ditinggalkan oleh orang tua mereka, baik yang berupa kewajiban (swadharma) maupun yang berupa hak (swadikara).  Bentuk dan isi kesepakatan tersebut bervariasi, tetapi umumnya sudah dibicarakan dan disepakati ketika proses mamadik (lamaran) dilakukan yang disaksikan perwakilan keluarga besar masing-masing dan prajuru adat (kepala adat).



Hasil penelitian ini kemudian menimbulkan sikap pro dan kontra dalam masyarakat, sementara bentuk perkawinan pada gelahang semakin banyak terjadi. Akhirnya, menyikapi fenomena tersebut Majelis Desa Pakraman Bali mengakui keberadaan perkawinan pada gelahang melalui Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MDP Bali, dengan menyatakan sebagai berikut: ”Bagi calon pengantin yang karena keadaannya tidak memungkinkan melangsungkan perkawinan biasa atau Nyeburin (nyentana), dimungkinkan melangsungkan perkawinan pada gelahang atas dasar kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.”



Secara legal formal, bentuk perkawinan pada gelahang ini sudah diakui sebagai bentuk perkawinan yang sah dalam masyarakat Bali oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung. Melalui Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1331 K/Pdt./2010 tertanggal 30 September 2010, Mahkamah Agung menyatakan hukum bahwa perkawinan dengan status sama-sama purusa adalah sah menurut hukum. Keputusan Mahkamah Agung ini adalah putusan kasasi dari kasus perdata yang sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2008 mengenai gugatan seorang ibu tiri terhadap pasangan suami-istri yang dalam akta perkawinannya dinyatakan sama-sama berstatus sebagai purusa.




Apabila bentuk perkawinan pada gelahang ini benar-benar sudah diterima oleh masyarakat, maka hak perempuan Bali untuk memilih suami secara bebas benar-benar sudah tidak menemui kendala yuridis maupun sosiologis. 

Editor : I Putu Suyatra