BALI EXPRESS, BANGLI - Didampingi Agung Karma sebagai penerjemah, Torin Logan Temple Kline, WNA Amerika Serikat yang menikahi Ni Komang Widiantari (Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa) mengaku dirinya tak main – main dalam keputusannya masuk memeluk ajaran Hindu Bali. Hal itu disampaikan dalam paruman Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bangli di kantornya, Jalan Nusantara, Cempaga, Bangli, Rabu (21/8
Ia bercerita di luar Indonesia antusiasme akan ajaran Agama Hindu cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah kunjungan yang datang setiap diadakannya pemaparan agama Hindu.
“Awalnya kami ragu apakah akan ada yang tertarik untuk datang, ternyata antusiasmenya cukup tinggi minimal 40 orang yang datang dan pernah sekali ada seribu orang yang datang untuk mendengar pemaparan ajaran Agama Hindu di Bali,” ujar Torin.
Melihat kenyataan tersebut, keyakinannya untuk memeluk Hindu semakin besar. “Saya memeluk Hindu bukan karena istri saya seorang suci. Saya masuk Hindu Bali, karena saya percaya dengan Hindu Bali dunia menjadi indah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa ia ingin menyebarkan ajaran Hindu sesuai tata cara yang benar.
“Saya tegaskan, perjalanan spiritual saya hanya untuk menemukan jawaban hidup saya. Bukan untuk hal-hal lainnya,” ujar WNA asal Colorado itu.
Dikonfirmasi tentang pro dan kontra polemik keputusan Ni Komang Widiantari (Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa), Wakil Ketua PHDI Bangli, Nyoman Wandri S.Ag, M.Ag menjelaskan, berdasarkan Pedoman Paruman Sulinggih yag digelar di Solo tahun 1981, keputusan yang diambil Nabe merupakan keputusan yang terbaik. “Saya heran kenapa banyak orang yang menghujat. Padahal mereka tidak mengerti duduk persoalannya. Dalam masalah ini Ida Alit (Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa) hanya melanggar kode etik Sesana Kesulinggihan. Dalam aturan kesulinggihan kesalahan tersebut dapat dikataan kesalahan ringan,” ujar Wandari.
Ia menjelaskan dalam pedoman tersebut terdapat sesana kesulinggihan yang harus diikuti. Yaitu sebuah tradisi atau geguron - guron, bahwa seorang sisya yang menjadi murid dari seorang Nabe harus mengikuti cara kesulinggihan. Di antaranya, jika seorang Sulinggih ingin melakukan ngeloka pala sraya harus mendapatkan izin dari nabenya. “Apapun yang dilakukan seorang sulinggih harus seizin Nabenya. Kenapa? Karena Nabe adalah orang yang bertanggung jawab atas apa pun yang dilakukan sisyanya,” ujarnya.
Terkait acara ngelukar gelung yang dilakukan Jumat (17/8) lalu, Wandari menjelaskan hal itu telah sesuai dengan keputusan Nabenya. “Nah masyarakat selama ini meributkan sanksi. Mereka tidak mengerti sanksi itu diberikan oleh Nabenya dalam bentuk prosesi lukar gelung. Dalam aturan kesulinggihan lukar gelung itu adalah bentuk sanksi,” ujarnya.
Selain sanksi tersebut, Ni Komang Widiantari (Ida Pandita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa) secara tidak langsung juga menerima sanksi sosial berupa menarik akta kesulinggihannya dan Beliau tidak diperkenankan untuk melakukan loka pala sraya atau muput upacara upakara.
“Dengan begitu Sulinggih ini akan diberikan kesempatan dan waktu memperbaiki perilakunya, dengan tindaklanjut melaksanakan Tirta Gocara, Tirta Gomana dengan tujuan untuk menyucikan kembali dengan waktu tertentu yang ditentukan oleh Nabenya,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah sanksi sosial tersebut akan berlangsung seterusnya? Widiantari memaparkan keputusan tersebut dikembalikan ke pada Nabenya. “Itu kan kewenangan Nabenya, jika sang Nabe merasa bahwa dia sudah kembali menjadi suci, dan suaminya juga siap menjadi sulinggih. Bisa jadi sanksi sosial tersebut dicabut. Itu kembali lagi kepada keputusan Nabenya sebagai penanggung jawab,” ujarnya.
Editor : I Putu Suyatra