Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Selain Anak Bungsu, Dilarang Tinggal di Pekarangan Desa Bayung Gede

I Putu Suyatra • Kamis, 27 Juni 2019 | 16:42 WIB
Selain Anak Bungsu, Dilarang Tinggal di Pekarangan Desa Bayung Gede
Selain Anak Bungsu, Dilarang Tinggal di Pekarangan Desa Bayung Gede


BALI EXPRESS, BANGLI - Beberapa desa yang menganut sistem pemerintahan Ulu Apad hingga kini masih eksis. Desa Bayung Gede di Kecamatan Kintamani, Bangli misalnya, salah satu desa yang menganut sistem adat tersebut. Tradisi yang melekat menjadikan Bayung Gede yang tergolong desa kuno atau Bali Mula (Bali asli) ini, berbeda dengan desa lainnya di Bali.


Desa Bayung Gede dihuni sekitar 580 kepala keluarga (KK). Namun secara adat, terdapat 164 KK yang wajib mengabdikan diri di pekarangan desa. Mereka termasuk sebagai krama (warga) desa pangarep. Mengapa bisa demikian?


Bendesa Adat Pakraman Bayung Gede, I Ketut Sukarta menjelaskan, adanya keberpihakan kepada anak bungsu di Desa Bayung Gede, menjadikan populasi 164 KK tak pernah berubah. Ini karena ada ketentuan mengenai warga yang boleh tinggal di pekarangan banjar pangarep, yakni kepala keluarga inti atau utama.



Disebutkannya, hanya anak bungsu laki-laki yang boleh tinggal di pekarangan desa pangarep. Dia yang selanjutnya meneruskan dan menjalani peraturan adat dalam sistem Ulu Apad. Sedangkan saudara yang lainnya disarankan meninggalkan pekarangan. Mereka yang bukan anak bungsu diberikan tempat tinggal di luar pekarangan banjar pangarep. 



"Misalnya  dalam satu keluarga ada dua anak. Anak sulung yang sudah menikah, wajib meninggalkan pekarangan. Sedangkan anak bungsu boleh bertahan di rumah sebagai penerus. Namun, anak sulung masih boleh tinggal di pekarangan kalau dia belum menikah. Kalau sudah menikah, tidak boleh tinggal di rumah orang tua lagi," jelas I Ketut Sukarta kepada Bali Express (Jawa Pos Group) kemarin.



Aturan ini tetap berlaku sekalipun jumlah anak di dalam keluarga mencapai sepuluh orang. Jika sudah demikian, sembilan anak yang bukan anak bungsu wajib meninggalkan rumah. Jika anak bungsu adalah perempuan, maka tanggung jawab dan kewajiban menjalani kegiatan adat bisa diserahkan ke anak laki-laki atau kakak dari si perempuan itu sendiri. "Kalau anak perempuan itu belum menikah, ya masih boleh tinggal di rumah," urainya.



Lantas, di mana tempat tinggal bagi yang bukan anak bungsu? Kata Sukarta, mereka yang bukan anak bungsu dan sudah menikah akan tinggal di di luar banjar pangarep. Biasanya di kebun atau di lahan milik pribadi. Mereka tetap difasilitasi oleh desa. Bahkan, untuk mengikuti berbagai kegiatan adat masih diperbolehkan. "Hanya tidak boleh tinggal dalam pekarangan pangarep saja," sambungnya.



Penduduk Bayung Gede merupakan orang asli Bali. Sehingga tradisi ini sudah ada sejak dulu, sebelum adanya migrasi orang-orang Jawa ke Bali paskaruntuhnya Kerajaan Majapahit. Pekarangan dari 164 KK ini dianggap suci. Bahkan ada rentetan prosesi yang sudah digelar. Warga setempat menyebutnya upacara nilem, mupung, masayut, mapas, ngantah, dan nuada.
Karena sudah disucikan, tidak sembarang orang boleh masuk ke pekarangan. Terutama orang hamil, menstruasi, bahkan orang yang memiliki kerabat meninggal. Ini juga ada kaitannya dengan aturan yang mengharuskan anak bungsu wajib tinggal di pekarangan pangarep.



Hingga kini terdapat 417 KK yang tinggal di luar banjar pangarep. Mereka adalah orang-orang yang keluar dari pekarangan. Meski demikian, ratusan keluarga ini masih berada dalam wilayah administratif Bayung Gede. "Warga kami tidak ada yang merantau sampai jauh ke luar kabupaten. Semua penduduk kami masih bertahan. Mereka bekerja menjadi petani," katanya.
Secara adat, Bayung Gede dipimpin oleh seorang tetua adat yang disebut Jero Kubayan Mucuk. Jero Kubayan ini termasuk di dalam 164 KK tersebut. Meski demikian, untuk urusan pemerintahan yang lain, terutama menyangkut persoalan sosial, politik, budaya, pariwisata, ekonomi, hukum, kesehatan, dan pendidikan, terdapat penambahan posisi kepemimpinan. 
Kini ada bendesa adat dan kepala desa dalam tata pemerintahan di Desa Bayung Gede. Tapi yang mendapat legitimasi atau pengakuan kepemimpinan utama tetap pemimpin sistem Ulu Apad.

Editor : I Putu Suyatra
#bangli #hindu #tradisi hindu #tradisi #tradisi unik