TENGANAN, BALI EXPRESS-Desa Adat Tenganan Pegeringsingan, salah satu desa adat dari beberapa desa adat yang merumpun menjadi Desa Dinas Tenganan, Kecamatan Manggis, Karangasem.
Dari luas sekitar 917 hektare, sebagian besar wilayahnya hutan. Bahkan, luas pemukimannya diperkirakan hanya 0,8 persen dari total luas wilayah.
Dengan kondisi itu, tidak mengherankan, salah satu desa Bali Aga itu dikelilingi hutan dari barat hingga timur wilayahnya. Pohon-pohon besar tampak hijau membentuk benteng. Ternyata warga Desa Adat Tenganan sangat menjunjung tinggi kelestarian hutan.
Warga paham betul potensi bahaya bisa saja mengancam, apabila hutan mulai gundul. Sebab, pemukiman warga berada di lembah. Longsor akan terjadi akibat tak ada pohon yang berfungsi menyerap dan menahan air.
Untuk menjaga kelestarian hutan itu, Desa Adat Tenganan Pegeringsingan memasukkan ketentuan bagi warganya yang menebang pohon ke dalam awig-awig atau aturan adat.
Ada sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Sanksi terberat bisa dikeluarkan dari desa.
Salah seorang tokoh adat yang juga Perbekel Tenganan, I Ketut Sudiastika, menjelaskan, ketentuan menebang pohon di hutan Tenganan diatur agar tidak terjadi penebangan liar terus-terusan. Jika pengawasan tidak dilakukan, maka menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup warga, maupun komunitas makhluk hidup lain di hutan tersebut.
Di lain sisi, warga desa selama ini kerap memanfaatkan hasil hutan untuk keperluan upacara agama.
Pada 2017 lalu, desa adat mengajukan agar hutan Tenganan mendapat pengakuan sebagai hutan adat. Dengan demikian, desa akan dapat mengelola penuh hutan tersebut.
Sudiastika mengatakan, warga hanya boleh menebang pohon yang sudah mati. Bahkan, warga tidak dikenankan menebang pohon, meski tumbuh di lahan milik sendiri. Sebelum ditebang, warga wajib meminta izin ke desa adat. Nanti akan ada tim yang melakukan verifikasi. Apakah pohon itu benar-benar sudah mati dan boleh ditebang atau tidak. Jika memenuhi, maka pohon bisa ditebang.
Tim yang salah satunya terdiri atas kelian desa juga bakal mencatat jenis pohon. Begitu juga keperluannya dan sebagainya. “Desa menyerahkannya kepada pemilik atau pun orang yang meminta pohon itu untuk dijual atau dipakai bahan baku membangun rumah. Silakan sepanjang diizinkan dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Awig-awig juga mengatur soal sanksi. Mereka yang kedapatan menebang pohon tanpa izin, apalagi pohon yang ditebang masih hidup, sanksi yang dilayangkan berupa denda. Besarannya dua kali lipat, menyesuaikan harga kayu di pasaran. Biasanya dihitung tinggi dan berapa meter kubik. Sudiastika enggan menyebut besarannya. Barang bukti kayu juga akan disita desa adat, apabila masih ada di lokasi atau ditemukan di tempat lain.
Sudiastika menambahkan, izin khusus menebang pohon berlaku bagi krama yang baru membangun rumah tangga. Pasangan yang baru menikah dibolehkan memanfaatkan kayu hutan untuk membangun bale tengah. Meski pohon masih hidup atau mati, keluarga baru tersebut boleh menebang pohon atas izin desa adat. “Desa adat juga mendampingi,” ucap Sudiastika.
Dijelaskannya, tradisi orang Tenganan masih dipertahankan sampai saat ini. Misalnya bagi putra di satu keluarga yang baru menikah, tidak boleh lagi tinggal dalam satu pekarangan bersama orangtua. Sesuai tradisi, satu pekarangan hanya boleh ditempati satu keluarga. Yakni ayah, ibu, dan anak.
Jika si anak menikah, otomatis membangun rumah tangga baru, maka yang bersangkutan wajib tinggal di pekarangan lain. Saat itulah, keluarga baru itu akan membangun rumah baru di lahan yang sudah disediakan desa adat. Semacam lahan yang sudah dikapling dengan luas rata-rata 2-3 are.
Untuk pembangunan rumah dimulai setelah tiga bulan menikah. Untuk bahan baku kayu bisa diperoleh di hutan. “Di sini, keluarga baru dapat memanfaatkan kayu setelah minta izin dengan desa adat. Mereka dapat menebang pohon yang masih hidup. Warga yang baru berkeluarga itu membangun rumah baru, karena mendapat hak yang disebut Hak Tumapung,” jelas Sudiastika.
Sebelumnya, salah seorang tokoh lain di Tenganan Pegeringsingan, Nyoman Sadra, juga menjelaskan hal yang sama. Dia menyebut, jika ada pelanggaran penebangan pohon, maka akan dikenakan sanksi. Bahkan, sepengetahuan dia, jika tiga kali melanggar akan dikeluarkan dari desa. Begitu juga hak-haknya selama menjadi krama adat juga dicabut.
Sadra mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang berani melanggar aturan itu. Menurutnya, selain kesadaran terhadap kelestarian hutan, sanksinya juga berat.
Hal ini diakui menjadi ketakutan warga untuk melanggar aturan adat. “Dahulu masih ada pelanggaran, namun kini tidak ada lagi yang berani melanggar,” ungkap Sadra, yang juga mantan anggota DPRD Karangasem asal Tenganan.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya