AMLAPURA, BALI EXPRESS – Sistem pemerintahan masyarakat adat di Bali pada umumnya pasti terdapat pemimpin yang disebut Bendesa, Kelian desa, atau sebutan lainnya. Sistem pemerintahan di Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem juga hampir sama dengan desa adat di Bali.
Namun penempatan seseorang dalam jabatan pemimpin adat di Tenganan sangat berbeda. Krama (warga) adat dapat otomatis menjabat Kelian Desa berdasarkan senioritas atau urutan perkawinan di antara sesama anggota Krama.
Salah satu Kelian desa Tenganan Pegringsingan, I Wayan Mudana menjelaskan struktur kemasyarakatan di Tenganan terbagi tiga. Di antaranya Krama Desa, Krama Gumi Pulangan, dan Krama Gumi. Lantas warga dari golongan mana yang dapat menjabat Kelian Desa?
Orang-orang yang dapat menduduki jabatan Kelian Desa hanyalah warga yang menikah dengan sesama warga Tenganan, tidak dengan janda, dan tidak berpoligami. Mereka kemudian tergabung dalam kelompok warga yang dinamai Krama desa.
Dalam susunan anggota Krama Desa itu, urutan paling awal otomatis menjabat posisi tertinggi. Terdiri atas Luanan (penasihat), di bawahnya ada bahan duluan (kelihan desa), kemudian bahan tebenan (calon pengganti Kelian), tambalapu roras (12 orang), dan sisanya anggota terakhir kelompok.
Urutan pertama sampai lima otomatis menjabat sebagai penasihat. Nah, posisi Kelihan Desa ada di urutan enam sampai 11. Dua orang tertinggi dalam jabatan Kelian Desa dinamai tamping takon. "Penasihat otomatis naik jabatan setelah sebelumnya sempat menjabat Kelian Desa. Kekosongan posisi itu kemudian diisi oleh anggota yang di bawahnya," tegasnya, beberapa waktu lalu.
Dia menyebut masa jabatan kelihan desa ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya pernikahan di keluarga anggota Krama desa tersebut. Dia mencontohkan, misalnya kelihan desa nomor tiga, jika memiliki anak laki-laki menikah dengan wanita Tenganan, otomatis jabatan kelihan harus digantung dan tidak lagi menjadi Krama Desa (warga inti).
Posisi kelihan yang ditinggalkan kemudian diisi oleh kelihan yang dibawahnya. Sementara anak mantan kelian yang baru menikah otomatis bergabung sebagai Krama Desa di urutan paling terakhir. Proses ini akan terus berlangsung. "Yang keluar dari Krama Desa disebut Krama Gumi Pulangan," ucapnya.
Tugas kelihan desa Tenganan Pegringsingan vital. Enam orang ini bertanggung jawab terhadap arah kebijakan desa. Mereka melakukan rapat adat bersama anggota Krama desa lainnya. Posisi mereka juga istimewa karena mendapat tunjangan adat berupa beras 50 kg tiap bulannya.
Secara filosofis, kedudukan sebagai pemimpin adat wajib dimulai dari posisi bawah. Ini bermakna bahwa Krama desa telah belajar banyak hal tentang hidup dan kepemimpinan selama menjalani bahtera rumah tangga. Sehingga setelah naik, siap untuk memimpin.
Saat ini Krama Desa berjumlah 27 keluarga. Posisi mereka, baik dalam forum rapat adat dan struktur organisasi adat diurutkan berdasarkan urutan waktu pernikahan. "Selama menikah dengan warga sesama Tenganan, hak dan kewajibannya sebagai Krama Desa akan tetap," pungkas Mudana.
Editor : Nyoman Suarna