Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Desa Adat Buleleng Tidak Ijinkan Warga Luar Melakukan Penguburan di Setra Buleleng

I Dewa Gede Rastana • Senin, 3 Januari 2022 | 15:18 WIB
Klian Desa Ada Buleleng, Jro Nyoman Sutrisna. (Dian Suryantini/Bali Express)
Klian Desa Ada Buleleng, Jro Nyoman Sutrisna. (Dian Suryantini/Bali Express)
SINGARAJA, BALI EXPRESS – Umat hindu memiliki kepercayaan yang tinggi. Terlebih jika membahas soal penguburan jenazah. Maka setiap desa mengeluarkan prarem atau peraturan desa terkait masalah penguburan. Seperti di desa Adat Buleleng. Krama di luar desa adat Buleleng tidak diperbolehkan melakukan prosesi penguburan di setra yang di empon oleh 14 banjar adat tersebut. “Dalam aturan itu kami tidak memperbolehkan adanya penguburan. Berdasarkan prarem kemarin kecuali Dinsos, krama di luar desa adat Buleleng tidak boleh melakukan prosesi penguburan di setra adat Buleleng. Ini bekerjasama dengan pemkab Buleleng dengan Dinsos supaya mayat terlantar ini, yang terdekat di wewidangan desa adat Buleleng, suapaya dilakukan di setra adat Buleleng,” jelas Klian Desa Pakraman Buleleng, Jro Nyoman Sutrisna.

Yang dimaksud karma tamiu ialah warga yang tidak beridentitas karma adat Buleleng, namun bertempat tinggal di wilayah Desa Adat Buleleng dapat melakukan prosesi upacara kematian di Setra adat Buleleng. Namun warga yang tidak beridentitas karma Adat Buleleng dan tidak tinggal di wewidangan desa Adat Buleleng tidak dapat melakukan penguburan di Setra Buleleng. “Seperti yang sudah ditegaskan, kalau kremasi atau pembakaran itu bisa. Kalau penguburan tidak bisa,” ungkapnya.

Terkait penguburan atau upacara pitra yadnya, sesuai dengan awig-awig desa adat Buleleng pada pasal 4,6,7,8,9,10,11,12 ada krama wed negak, krama wed, krama wed penanjung batu, krama tamiu dan tamiu. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Di dalam konteks penguburan atau pitra yadnya itu ada pasal di awig-awig desa adat Buleleng, pasal 71,72,73,74,75. Pada pasal 72 penguburan dan pengabenan serta mekinsan di geni dilakukan di setra. Pasal 71 bahwa desa pakraman Buleleng memiliki setra di Kayubuntil wewidangan Kampung Anyar, kedua setra Banjar Tegal wewidangan Banjar Tegal dan setra Buleleng letaknya di wewidangan Penataran. Dalam pasal 4 sampai 12 itu disebutkan apabila melakukan pitra yadnya di luar desa adat Buleleng disambungkan ke pasal 73, yang bersangkutan harus memenuhi kewajiban yang sudah diputuskan oleh klian desa. Sedangkan di desa adat Buleleng memiliki prarem tanggal 14 Juli 2015. Dalam prarem itu apabila melakukan pitra yadnya mekinsan di geni dikenakan pungutan. Apabila di luar desa adat Buleleg berada di Kabupaten Buleleng dikenakan Rp 1 juta. Lalu melakukan mekinsan di geni dari luar desa adat Buleleng namun berasal dari kabupaten Buleleng dan di dalam pulau Bali dikenakan Rp 1,5 juta. Dan krama dari luar desa adat Buleleng yang berada di luar pulau Bali itu penanjung batunya Rp 3 juta. “Ada kespesialan, desa adat Buleleng melakukan kerjasasam dengan pemkab Buleleng melalui dinas sosial, apabila ada mayat terlantar, itu dilakukan oleh dinas sosial maka diperbolehkan mengubur di setra Buleleng yang tempatnya sudah ditentukan oleh klian desa,” terangnya.

Adapun alasan dibuatnya awig-awig pelarangan penguburan bagi masyarakat luar terutama yang tanpa tuan yakni yang pertama, setra adat Buleleng akan mengalami overload apabila semua ditampung di setra adat Buleleng. kedua, roh-roh yang tak bertuan itu akan gentayangan di sekitar setra karena tidak ada yang mengemong atau tidak ada pemiliknya sehingga tidak dapat dilakukan upacara. “Tidak boleh. Karena sudah diatur dalam prarem. Kecuali Dinas Sosial karena sudah kerjasama. Kalau jenazah yag ditangani oleh Dinas Sosial diijinkan untuk dikubur di sana. Dari hasil evaluasi banyak gumuk yang tidak ada tuannya. Apakah berasal dari daerah lain. Jadinya tidak bisa melakukan penataan. Karena kami pun tidak berani melakukan pembongkaran gumuk tanpa sepengetahuan dari krama atau yang mengubur. Sedangkan saat pagerwersi galungan kuningan, kami pantau di setra bagi warga yang melakukan munjung, di gumuk-gumuk itu tidak ada yang datang. Oleh karena itu desa adat Buleleng untuk penataan tdak bisa. Kalau diijinkan dari luar desa adat Buleleng dijinkan, nanti akan penuh. Penuh yang tidak bertuan juga. Memang dulu di awig-awig kita setelah dilakukan revisi, penguburan dari luar desa adat buleleng tidak dijinkan. Kecuali Dinas Sosial yang sudah bekerjasama. Karena ada komitmen apabila ngaben masal, Dinas Sosial juga berkontribusi agar pula-pali pengabenan bisa dilakukan,” tambahnya.

Selain itu, penguburan dari luar desa adat Buleleng, terutama yang tanpa tuan sering membuat kendala penataan. “Oleh karena itu larangan ini kami sampaikan juga. kecuali ada koordinasi seperti penyakit menular seperti Covid-19. Dari rumah sakit yang terdekat di setra adat Buleleng jadi bisa dilakukan,” lanjut Mantan Kadis Pariwisata Buleleng ini.

Pelarangan juga diatur dalam pasal 75. Larangan penguburan, mekinsan di geni dan pengabenan di kuburan setra adat Buleleng pada hari-hari yang merupakan hari larangan desa. Yakni hari purnama/tilem, pagerwesi, galungan/kuningan, saraswati, siwaratri, melasti, pecaruan dan penyucian, upacara atau piodalan di pura kahyangan tiga, adat kala gotongan, sumut sedulur berturut-turut. “Ayat 2, larangan khususnya, nyejer. Maka semua krama desa mematuhi larangan tersebut. Namun apabila di pura pemaksan desa yang ada di banjar, desa pakraman Buleleng melaksanakan piodalan alit, maka penguburan, mekinsan di geni dan pengabenan bagi warga/karma banjar pakraman yang bersangkutan dilarang,” tegasnya. Editor : I Dewa Gede Rastana
#penguburan #setra desa adat buleleng #dresta #desa adat buleleng