Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Marak Kasus LGBT, Ida Mpu Jaya Acharya: Hindu Larang Perkawinan Sesama Jenis

Nyoman Suarna • Selasa, 17 Mei 2022 | 18:20 WIB
Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda
Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda
Isu homoseksual mengemuka setelah podcast Deddy Corbuzier dihujat saat mengundang pasangan LGBT Ragil Mahardika. Isu ini juga mengemuka setelah Amerika Serikat melegalkan perkawinan sesama jenis di seluruh negara bagian.

Menurut Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda, agama Hindu melarang perkawinan dan hubungan manusia dengan sesama sejenisnya. Dalam sastra Hindu, perkawinan yang ideal adalah perkawinan antara purusa dan pradana. Hanya perkawinan  ideal yang akan melahirkan keturunan. “Menurut Hindu, perkawinan ideal adalah ketika sintesa perkawinan atman, badan, dan alam pikiran ini melahirkan kehidupan. Jadi kalau perkawinan sejenis, tidak akan menghasilkan apa-apa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ida Mpu Acharya Nanda mengungkapkan, dalam perkawinan ideal, antara laki-laki dan perempuan sama-sama berkedudukan untuk memberikan kontribusi dalam kehidupan. Seorang wanita atau setelah menjadi istri, diharapkan dapat menjalankan kedudukan sebagai seorang istri. Begitu juga laki-laki, setelah menikah dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang suami. “Perempuan kodratnya melahirkan, menyusui dan laki-laki setelah menikah kodratnya adalah bertanggung jawab. Namun karena pergaulan dan kepentingan tertentu sehingga melanggar norma-norma yang ada,” papar Ida Mpu Acharya Nanda kepada Bali Express, Selasa (17/05).

Dengan tegas Ida Mpu Acharya Nanda mengatakan, dalam agama Hindu melarang adanya perkawinan sejenis. Akan tetapi, dengan adanya penyimpangan-penyimpangan norma tersebut, umat Hindu juga dilarang mengjudge mereka yang menyimpang (kaum LGBT). “Kita jangan melihat mereka dengan aktivitas psikis dan mental yang menyimpang, tetapi melihat sebagai manusia yang karena pola asuh, pergaulan dan interaksi yang membuat mereka menyimpang,” ungkapnya.

Penyimpangan yang dilakukan oleh kaum LGBT memang bukan kejahatan, akan tetapi hal itu tetap sebagai perbuatan dosa yang ditanggung oleh pribadi masing-masing. “Secara tersurat, menurut Hindu,  memang tidak ada hukuman untuk perilaku penyimpangan seksual tersebut. Namun secara tersirat, sangat jelas jika mereka tidak menjalankan kodratnya sebagai perempuan dan laki-laki. Itu artinya tidak ada karma positif yang mereka miliki. Tidak ada phala positif yang dilakukan karena penyimpangan karma,” jelasnya.

Sebagai umat Hindu, kata Ida Pandita Acharya Nanda, tidak boleh mengeleminasi kaum-kaum LGBT, namun seharusnya merangkul mereka untuk kembali kepada kodratnya. “Kita jangan mengasingkan mereka. Perlakukan mereka sebagai manusia dalam kondisi sakit. Jika mereka seorang petualang seksual, perlu ketegasan edukasi,” pungkasnya. Editor : Nyoman Suarna
#lgbt #Acharya Nanda #homoseksual #hindu #perkawinan