Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rumah Adat Tenganan Pantang Beratap Genteng, Ini Dalihnya

I Komang Gede Doktrinaya • Selasa, 24 Mei 2022 | 16:35 WIB
PERMUKIMAN : Masyarakat Tenganan Pegringsingan masih tetap melestarikan kawasan permukiman. Putu Mardika/Bali Express
PERMUKIMAN : Masyarakat Tenganan Pegringsingan masih tetap melestarikan kawasan permukiman. Putu Mardika/Bali Express
KARANGASEM, BALI EXPRESS -Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem memiliki pola pelestarian permukiman yang tergolong unik. Krama (warga) yang sudah menikah hanya diberikan waktu maksimal 3 bulan untuk segera membangun rumah baru. Lahan permukiman pun sudah disiapkan  desa adat dengan hak guna pakai.

Secara makro, pola permukiman Desa Tenganan Pegringsingan terbagi menjadi tiga lajur. Ketiganya terdiri dari Banjar Kangin, Banjar Tengah, dan Banjar Kauh menempati lajur paling barat yang sekaligus sebagai lajur utama.

Permukiman Desa Adat Tenganan Pegringsingan secara umum terbangun secara linear yang terdiri atas enam leret dipisahkan oleh tiga jalan atau awangan. Yaitu awangan barat, tengah, dan timur. Pembagian oleh tiga jalan tersebut telah membentuk enam deret pemukiman.

Klian Desa Adat Tenganan Pegringsingan Putu Suarjana mengatakan, dalam setiap karang desa luasnya antara 2 sampai 2,5 are belum termasuk halaman belakang atau yang dikenal dengan teba, terdapat bangunan-bangunan yang hampir sama di setiap pekarangan yang berorientasi ke awangan.

Awangan ini berundak-undak dengan lapisan batu kali ciri kebudayaan Megalitik, semakin ke utara makin tinggi. Batas awangan yang satu dengan awangan lainnya yang saling berhadapan adalah sebuah selokan air yang disebut boatan.

Sedangkan sebagai batas halaman belakang masing-masing pekarangan rumah tinggal juga berupa selokan air selebar 1- 1,5 meter  yang disebut teba.

Fungsi utama dari awangan adalah terkait erat dengan kegiatan-kegiatan tradisi di Desa Adat Tenganan Pegringsingan sebagai desa tradisional Bali Aga.

Selain berfungsi sebagai ruang publik untuk kegiatan keagamaan, awangan juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan alat-alat upacara dan pertanian

Ia menambahkan, rumah adat masyarakat di sana pantang menggunakan genteng. Sebagian besar atap terbuat dari seng maupun daun kelapa atau rumbia.

Menurutnya, genteng yang berbahan dari tanah tidak layak diletakkan di atas. “Dalam aturan masyarakat kami tidak boleh membuat atap dari genteng yang berbahan tanah liat, karena dianggap tidak sesuai dan merusak lingkungan. Tanah tempat berpijak, bukan untuk tempat berteduh,” imbuhnya.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#ritual #bali #unik #balinese #Tenganan Pegringsingan #adat #hindu #pura #budaya #tradisi #rumah adat