Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ngaben di Setra Gede Buwit tanpa Api

I Komang Gede Doktrinaya • Rabu, 24 Agustus 2022 | 04:33 WIB
Bendesa Adat Buwit I Gusti Alit Putu Widana. Gusti Ayu Kusuma Yoni/Bali Express.
Bendesa Adat Buwit I Gusti Alit Putu Widana. Gusti Ayu Kusuma Yoni/Bali Express.
TABANAN, BALI EXPRESS- Upacara Ngaben umat Hindu di Bali identik dengan pembakaran jenazah. Namun berbeda dengan di Desa Adat Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan, persisnya di Setra Gede Buwit.

Tidak hanya pembakaran jenazah yang tidak diperkenankan di setra itu, menyalakan dupa untuk sarana upacara pun sama. Tidak diperkenankan.

Bendesa Adat Buwit I Gusti Alit Putu Widana menjelaskan, tidak adanya ritual pembakaran jenazah di Setra Gede Buwit tidak terlepas dari keberadaan setra itu sendiri. Katanya lahan Setra Gede Buwit masuk wilayah Desa Adat Beraban. “Karena dipercaya pada masa lalu pembakaran mayat di Setra Gede Buwit ini, asapnya nanti tertiup angin sampai di Pura Tanah Lot, maka aktivitas pembakaran mayat di Setra Gede Buwit tidak dilakukan,” kata Alit Widana.

“Selain itu, memang sudah kehendak-Nya, segala aktivitas yang melibatkan api tidak bisa dilakukan di Setra Gede Buwit, sehingga tidak ada asap yang terbang ke arah Pura Tanah Lot,” jelasnya.

Adapun aktivitas yang melibatkan api yang dimaksud, selain membakar jenazah saat upacara Ngaben, juga termasuk aktivitas menyalakan api untuk keperluan upacara lainnya, seperti dupa. Bahkan, ketika kejadian kebakaran lahan pada musim kemarau pun, lahan di areal Setra Gede Buwit tidak ikut terbakar. Seolah ada garis pemisah yang menghentikan api kebakaran lahan di sekeliling areal Setra Gede Buwit.

“Seperti kejadian kebakaran sekitar 9 atau 10 tahun lalu, lahan di sekitar Setra Gede Buwit sudah habis terbakar, namun ketika memasuki sisi terluar Setra Gede, api langsung padam, seolah ada garis tak kasat mata yang memisahkan lahan yang terbakar dengan areal Setra Gede, padahal secara kasat mata, tidak ada pembatasnya, percikan api pun langsung padam begitu menyentuh sisi terluar setra,” bebernya.

Alit Widana menjelaskan, ketika ada upacara Ngaben di Setra Gede Buwit, maka jenazahnya langsung dikubur. Liang lahat untuk jenazah ini posisinya bebas, terpenting tanah bekas kuburannya harus rata. Tidak dibuat bergundukan atau ada penanda seperti nisan dan lainnya.

“Kalau nganyut, biasanya kami ambil secara simbolis saja, bisa itu tanah atau bagian lain dari apa yang ada di kuburan tersebut, itulah yang di-reka dan selanjutnya nganyut ke segara, sedangkan bade atau wadah bekas Ngaben langsung dibakar di luar areal setra,” paparnya.

Bagaimana dengan tradisi Ngebet? Alit Widana menyebutkan tidak ada tradisi Ngebet yang biasanya rangkaian upacara Ngaben massal. Ritual yang dilakukan adalah Ngeplugin, yakni ritual untuk 'memanggil' yang akan diupacarai.

Meskipun tidak ada tradisi membakar jenazah di setra itu, desa setempat tidak menutup ruang bagi krama yang ingin melaksanakan Ngaben dengan membakar jenazah. Tapi tidak di setra setempat.

Pada tahun 1950-an krama desa sepakat membuat satu lagi setra yang terletak di sisi barat Desa Adat Buwit. “Di Setra Klakahan ini, diperuntukan bagi masyarakat yang ingin melakukan prosesi Ngaben dengan membakar jenazah. Sampai saat ini sudah ada 160-an KK yang menggunakan Setra Klakahan tersebut,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, maka Desa Adat Buwit yang terdiri dari enam banjar adat ini, disebutkan Alit Widana memiliki dua setra, yakni Setra Gede Buwit yang tidak boleh membakar jenazah dan Setra Klakahan yang boleh membakar jenazah.

 
Photo
Photo
Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#ritual #bali #I Gusti Alit Putu Widana #balinese #Bendesa Adat Buwit #Setra Gede Buwit #Ngaben tanpa Api #adat #hindu #pura