Penyuluh Agama Hindu Desa Adat Siangan Ida Bagus Putu Widnyana Manuaba menjelaskan, aturan adat yang ada di desa setempat sudah disesuaikan. Terpenting adalah tidak bertentangan dengan aturan di desa adat.
“Aturan adat atau awig sudah berubah, siapa pun yang ingin ngaben secara mandiri dipersilahkan. Terpenting tidak bertentangan dengan awig desa adat dan rahina jagat,” jelasnya, Senin (22/8).
Ia menambahkan, Ngaben massal di desa setempat dilakukan setiap tiga tahun sekali. Prosesi itu dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan desa adat. Semuanya dikelola oleh Desa Adat Siangan.
Bagi masyarakat yang mampu atau ingin ngaben secara mandiri dipersilakan. Namun catatannya agar tidak bertentangan dengan awig-awig desa adat setempat. “Kalau memang ingin Ngaben nadak tetap mencari dewasa ayu, atau pedewasan,” imbuh Ida Bagus Widnyana.
Disebutkannya, pihak keluarga yang meninggal diberikan limit waktu, jika ada yang kemampuan lebih bisa langsung ngaben. Jika mau secara massal juga sesuai dengan tingkat kemampuan di Desa Adat Siangan. Termasuk pada pengambilan kecuntakan setelah pengabenan dilakukan.
“Ngaben massal ini disebut Ngaben Kinembulan namanya untuk meringankan beban masyarakat, kinembulan artinya berkelompok. Upakaranya ada yang bisa jadi satu, ayaban atau bebaktian itu jadi satu,” tandasnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya